Pemerintah RI Kembali Izinkan WNA Masuk Indonesia, Begini Persyaratannya
JAKARTA – Menkumham Yasonna H. Laoly kembali mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia. Namun, izin ini terbatas untuk WNA pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku.
Aturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).
“Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dikutip Kamis (16/09/2021).
Subjek lain yang boleh masuk Indonesia adalah orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Arya.
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, juga sudah dibuka kembali. Visa offshore merupakan izin bagi WNA yang hendak masuk ke Indonesia.
Untuk pemohon visa baru, harus melampirkan sejumlah syarat tambahan, seperti sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, bersedia mematuhi prokes di Indonesia, dan bukti asuransi kesehatan/perjalanan.
“Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia,” pungkas Angga.
Namun, pemerintah bisa menolak WNA dari negara tertentu yang masih tinggi kasus Covid-19 nya. []