Pemerintah RI Resmi Keluarkan Larangan Mudik pada Lebaran 2021, Bagaimana dengan Pulang Kampung ?
JAKARTA – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021. Dimana pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menjadi pertimbangan pemerintah meniadakan mudik lebaran.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai menggelar rapat tingkat menteri, Jumat (26/03/2021).
“Hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021, serta hasil konsultasi dengan bapak Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir.
Nantinya larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat baik itu Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan Swasta maupun pekerja mandiri.
“Dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungking sesuai dengan diharapkan,” jelasnya.
Menurut Muhadjir larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
“Dan sebelum itu dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali mendesak dan perlu,”pungkasya.
Bagaimana dengan pulang kampung ?
Meskipun setahun yang lalu sempat menjadi kontroversi setelah pemerintah melarang mudik namun memperbolehkan pulang kampung, pada kebijakan yang disampaikan tahun ini ApakabarOnline.com belum beroleh informasi pemerintah tidak menyinggung persoalan boleh atau tidak boleh melakukan pulang kampung saat larangan mudik berlaku.[]