Pemerintah RI : WNI/PMI di Hong Kong Jangan Dulu Tinggalkan Hong Kong
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menyarankan semua WNI di Hong Kong jangan dulu meninggalkan wilayah itu.
“Pada intinya dalam kondisi sekarang memang tidak direkomendasikan untuk meninggalkan Hong Kong karena mereka akan mengalami kesulitan untuk kembali lagi ke Hong Kong,” ujar Faizasyah dikutip dari BBC News Indonesia (24/06/2021).
Pihakya memaklumi bila ada pekerja migran Indonesia yang tengah menjalani cuti atau keperluan lain di kampung halaman dan akibat kebijakan pemerintah Hong Kong membuat mereka sulit kembali ke sana.
Faizasyah mengimbau agar pekerja migran itu segera menghubungi pihak atau agen yang mempekerjakan mereka sehingga hak-hak mereka tidak dirugikan.
“Kami juga telah mengeluarkan pemberitahuan kepada WNI di Hong Kong, intinya adalah apabila ada hal-hal yang memerluka klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mereka bisa berhubungan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong,” ujar Faizasyah.
Sebelumnya laman resmi Kemlu RI menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Hong Kong ini tidak diterapkan ke Indonesia saja. Sebelumnya, Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik,” ujar Kemlu. []