June 12, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Siapkan Aturan untuk Calon PMI yang Punya Anak Balita

2 min read

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan kebijakan pembatasan keberangkatan pekerja migran perempuan yang masih memiliki anak usia balita. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dan memastikan mereka tetap mendapatkan pengasuhan yang optimal pada masa tumbuh kembang.

Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan itu dilatarbelakangi banyaknya persoalan sosial yang ditemui pemerintah daerah, termasuk kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang ditinggalkan ibunya bekerja di luar negeri.

“Kami harus melayani anak-anak di bawah umur yang dilecehkan bapaknya, bapak tirinya, atau pamannya karena ibunya pergi bekerja ke luar negeri. Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan? Tentu tidak,” kata Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, perempuan yang masih memiliki anak usia balita dan berencana bekerja ke luar negeri nantinya harus menjalani asesmen terlebih dahulu. Pemerintah juga akan berupaya mencarikan alternatif pekerjaan di dalam daerah apabila faktor ekonomi menjadi alasan utama keberangkatan.

“Yang akan pergi ke luar negeri harus asesmen dulu. Kalau kemudian dia ingin bekerja ke luar negeri karena berbagai persoalan ekonomi, maka tugas pemerintah melalui DP3AKB adalah mencarikan pekerjaan di Jawa Barat,” katanya.

 KDM, sapaan akrabnya, menilai negara tidak boleh abai terhadap masa depan anak-anak yang berpotensi kehilangan pengasuhan dan mengalami trauma akibat ditinggalkan orang tuanya bekerja di luar negeri.

 “Banyak anak yang mengalami trauma dan masa depannya terganggu. Negara tidak boleh membiarkan hal itu terjadi,” ujarnya.

 Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat Siska Gerfianti menjelaskan kebijakan tersebut tengah difinalisasi dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Moratorium Keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan asal Jawa Barat yang memiliki anak usia balita.

Menurut Siska, kebijakan tersebut bukan bertujuan menghalangi perempuan mencari nafkah, melainkan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi pada masa tumbuh kembang yang paling penting.

 “Ini merupakan upaya perlindungan terhadap anak usia dini, khususnya balita, agar tetap mendapatkan pengasuhan terbaik langsung dari kedua orang tuanya, terutama ibu karena anak masih berada dalam fase tumbuh kembang yang krusial,” katanya.

 Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan berbagai risiko sosial yang muncul akibat kurangnya pendampingan orang tua, termasuk potensi kekerasan terhadap anak.

 “Sehingga anak mendapatkan pengasuhan terbaik dari orang tua dan terhindar dari potensi terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Saat ini, surat edaran tersebut masih dalam proses penerbitan dan menunggu penandatanganan gubernur sebelum disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Siska menegaskan kebijakan tersebut akan diterapkan melalui pendekatan preventif dan persuasif, bukan dengan cara represif.

“Surat edaran ini akan menjadi kebijakan bersama yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif,” katanya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply