September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemprov NTB Tidak Akan Melepas Warganya Menjadi PMI Jika Belum Jelas Perlindungannya

2 min read

JAKARTA – Program zero cost dan perekrutan pekerja migrant Indonesia (PMI) melalui sistem satu kanal membawa dampak positif.

”Kasus PMI yang non prosedural itu semakin menurun,” kata Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, Senin (06/03/2023).

Dia mengatakan, PMI NTB harus dapat perlindungan yang jelas. Seperti fasilitas kesehatan yang terjamin hingga komunikasi yang lancar dengan keluarganya.

”Kami tidak ingin melepas warga NTB tanpa pemberangkatan yang jelas. Kami ingin PMI asal NTB terjamin perlindungan dan kesejahteraannya,” tegasnya.

Masyarakat yang menjadi PMI dan berangkat secara non prosedural, berpotensi mendapat masalah. Termasuk menyusahkan keluarga yang ditinggalkan. Sebagai Wakil Gubernur, Rohmi menyadari amanahnya untuk menertibkan PMI agar jangan sampai berangkat secara ilegal.

”Harapan kami agar kerja sama ini semakin jelas. Ada win-win solution antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia, karena bekerja di Malaysia adalah salah satu harapan masa depan lebih baik bagi PMI,” tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, program zero cost penempatan PMI ke Malaysia ini berkat adanya MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Begitu juga dengan penggunaan sistem satu kanal atau One Channel System (OCS) untuk penempatan PMI ke Malaysia yang telah diterapkan dari tahun 2021. Program ini berhasil menekan biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Kebijakan tersebut turut membantu program zero unprosedural milik Pemprov NTB. ”Kasusnya (PMI) memang masih ada, tetapi jumlah dan kualitas menurun,” katanya.

Aryadi menyebut, saat ini untuk mempersempit ruang permainan calo atau PL, proses pendaftaran dan rekrutmen CPMI menggunakan aplikasi SIAPKerja, yang harus diisi CPMI sesuai persyaratan yang ditentukan.

Dari aplikasi tersebut, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melanjutkan prosesnya ke Disnakertrans. Dengan catatan dokumen yang dimasukkan CPMI telah sesuai dan benar. Jika tidak sesuai atau ada pemalsuan data dari CPMI yang dilakukan calo, sistem akan langsung menolaknya.

”Karena itu kami minta kerjasamanya dengan pemda dan seluruh perusahaan di Malaysia maupun P3MI untuk menutup setiap celah yang dapat merugikan CPMI,” tandas Aryadi. []

Sumber JPNN

Advertisement
Advertisement