April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pencopet Di City Bus Hong Kong Diadili

1 min read

KOWLOON – Pengadilan tingkat pertama Kowloon Hong Kong, Jumat (08/09) kemarin telah  memutus bersalah pada dua orang pria yang berasal dari provinsi Yunan Daratan China karena telah terbukti melakukan perbuatan kriminal pencurian (pencopetan) yang dilakukan diatas city bus dengan kode jurusan 268X pada pertengahan Maret silam.

 

 Baca : [WOW! Indonesia ”EKSPOR” Copet Ke Hong Kong ]

 

Insiden pencopetan diatas bis kota dengan nomer seri 268X tersebut  terjadi di kawasan Tai Kwok Tsui,  Kowloon. Pelaku yang teridentifikasi bernama He Dingguo dan Cao Zhigao, tertangkap basah petugas Polisi yang sedang menyamar sedang merobek saku celana korban kemudian mengambil dompet korban yang diketahui berisikan uang sebesar HK $ 7.130.

 

Baca : [Kiriman Istri Dari Luar Negeri Dianggap Tak Mencukupi ? Begini Jadinya ]

 

Sebagaimana dilansir dari apple daily, gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan, menarik perhatian petugas. Dan setelah dibuntuti gerak geriknya, kecurigaan petugas terbukti dengan tertangkapnya mereka saat melakukan aksi pencopetan.

 

Baca : [122 WNI Yang Di Penjara Di Hong Kong, Didominasi Kasus Narkoba ]

 

Pengadilan menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 15 bulan dan ditambah lagi 12 bulan karena kejahatan yang mereka lakukan tterbukti telah dirrencanakan sejak sebelum masuk ke Hong Kong. Total, kedua terpidana akan menjalani hukuman selama 27 bulan dipotong masa tahanan. [Asa/Apple Daily]

Advertisement
Advertisement