Penerbangan Internasional Bakal Dibuka Mulai 14 Oktober, Begini Syarat Wajib Terbang ke Bandara Ngurah Rai Bali

JAKARTA – Pembatasan pintu masuk internasional melalui jalur udara dengan hanya mengaktifkan dua pintu masuk yakni melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi sejak 17 September kemarin memiliki sisi positif dan sisi negatif.
Sisi positifnya, sebagaimana tujuan dari pembatasan pintu masuk, sudah barang tentu bermaksud untuk mencegah masuknya wabah virus corona varian baru melalui pelaku perjalanan internasional. Dan hal tersebut saat ini ditengarai mampu dan efektif menekan laju pertambahan angka kasus baru. Salah satu indikatornya, per 4 Oktober 2020 kemarin, jumlah kasus baru harian yang dilaporkan Satgas Covid-19 Indonesia secara nasional dibawah 1.000 atau persisnya 922 kasus baru.
Angka tersebut terjadi untuk pertama kalinya sejak Juni 2020 silam.
Namun demikian, selain sisi positif, tentu juga ada sisi negatifnya.
Pembatasan kedatangan internasional membuat banyak jadwal penerbangan dibatalkan. Banyak WNI terutama PMI di negara penempatan yang telah merencanakan pulang ke kampung halaman harus menunda keberangkatannya.
Menyimak dinamika pandemi ddi Indonesia saat ini, Pemerintah RI kemarin (04/10/2021) mengumumkan informasi berkaitan dengan pembatasan akses masuk pelaku perjalanan internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021.
“Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas,” kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (04/10/2021).
Lebih lanjut, Menko Luhut mengungkap syarat utama penumpang dari luar negeri, yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.
“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” ujar Menko Luhut.
Pemerintah Indonesia sendiri mensyaratkan perjalan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, serta melakukan karantina selama 8 hari.
“Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru),” ujar Menko Luhut Pandjaitan. []