Pengobatan Gangguan Kesehatan Jiwa Kini Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

JAKARTA – Layanan kesehatan jiwa kini dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan sebagai hak seluruh peserta Program JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan negara hadir untuk memastikan kesehatan mental warga setara dengan kesehatan fisik.
Dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9/2025), Ghufron mengungkapkan, sepanjang 2020–2024 pembiayaan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp 6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan biaya Rp 3,5 triliun.
“FKTP adalah pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator, serta pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.
Selain melalui rujukan rumah sakit, peserta juga bisa memanfaatkan skrining dini dengan Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) di situs BPJS Kesehatan. Program Rujuk Balik (PRB) juga memungkinkan pasien stabil melanjutkan pengobatan di FKTP agar lebih dekat dan efisien.
Psikolog klinis Tara de Thouars menyebut langkah ini sejalan dengan kondisi darurat kesehatan mental di Indonesia. Ia menyoroti data Kementerian Kesehatan, bahwa 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dan 39,4 persen remaja terdampak dengan kenaikan 20-30 persen setiap tahun.
“Yang harus dinormalisasi bukan gangguan mentalnya, tapi mencari bantuan profesional,” tegas Tara.
Plt Direktur RSJD, Dr Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan bahwa lebih dari 90 persen pasien rawat inap di RSJD adalah peserta JKN, baik PBI maupun non-PBI.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya skrining dan memperluas fasilitas layanan jiwa, terutama di daerah 3T, agar gangguan mental bisa cepat tertangani. []