December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Penularan Virus Corona Makin Masif, Pemerintah Imbau Masyarakat Pertimbangkan Risiko Penularan COVID-19 Sebelum Beraktivitas

3 min read

JAKARTA – Risiko penularan COVID-19 masih tinggi, masyarakat rentan tertular virus tersebut kapan pun dan dimana pun. Pemerintah mengimbau masyarakat mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 sebelum beraktivitas.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan dr. Achmad Yurianto mengatakan bahwa saat ini yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah bukan bagaimana tempat beraktivitas, tapi bagaimana risiko penularannya di tempat tersebut.

“Logika kita pada risiko penularannya. Silakan aktivitas anda pilih tapi perhatikan risiko penularannya, bukan jenis hiburan atau wisatanya,” katanya.

Pemerintah memiliki beberapa agenda penting beberapa waktu ke depan di antaranya Pilkada. Untuk mencegah penularan COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati kerja sama tentang dukungan pemeriksaan kesehatan bagi panitia Pemilu.

Tak hanya itu, pemerintah tengah menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pemungutan suara.

“Pada prinsipnya Pemilu harus mutlak dilaksanakan dan mutlak aman dari COVID-19,” ucap dr. Achmad.

Protokol Kesehatan di perkantoran

Secara protokol kesehatan, kantor harus didisinfektan secara berkala. Dalam kegiatan rapat seharusnya hanya menghadirkan orang yang akan menjadi pembicara. Waktu kegiatan diupayakan tidak lebih dari 1 jam, dan tidak menyediakan makanan agar peserta rapat tidak harus membuka masker.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perkantoran:

  1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perkantoran
  2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen
  3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam
  4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja
  5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya
  6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja
  7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining)
  8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer
  9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir
  10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja
  11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment
  12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing)
  13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja
  14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif
  15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki 16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor
  16. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor
  17. Melakukan rekayasa engineering
  18. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi
  19. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan
  20. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif
  21. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19
  22. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca

 

Penularan COVID-19 bisa terjadi pada setiap orang, karena itu cara terbaik adalah mematuhi protokol kesehatan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2). []

Advertisement
Advertisement