October 14, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Penyelidikan dan Olah Perkara Selesai, Kasus Pemukulan Nenek 93 Tahun oleh PMI 52 Tahun Pagi Ini Didaftarkan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Sebuah insiden yang membuat geger seantero jagat Hong Kong, setelah peristiwa meninggalnya seorang nenek berusia 93 tahun di tangan RT asing asal Indonesia yang mengasuhnya menyeruak dan menjadi pembicaraan banyak orang, banyak orang memantau update perkembangan kasus tersebut.

Sumber dari Kepolisian Hong Kong yang sampai ke ApakabarOnline pagi ini (14/10/2026) menyatakan, polisi mengajukan dakwaan penahanan terhadap seorang wanita asing berusia 52 tahun dengan satu tuduhan pembunuhan.

Pelaku yang ditangkap dan ditahan sejak 12 Oktober 2026 kemarin disangka telah terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Ngau Tau Kok pada 11 Oktober, di mana seorang wanita berusia 93 tahun meninggal dunia.

Kasus ini akan dinaikan ke persidangan di Pengadilan Magistrat Kwun Tong pagi ini (14 /10/2026).

Pantauan ApakabarOnline, banyak kamera berjejer sejak di seputaran pengadilan, dimana atensi terhadap perkara ini di Hong Kong cukup tinggi. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply