Per Hari Ini, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mandiri, Resmi Naik Lagi
JAKARTA – Pemerintah secara resmi menaikan Iuran BPJS mulai hari ini (01/07/2020). Kenaikan Iuran berlaku untuk peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 lalu.
Dengan aturan ini, Iuran kepesertaan Mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Sementara Iuran Mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Dan Iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.
Meski demikian, peserta Mandiri kelas III masih bisa menikmati Tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah. Namun, peserta kelas III baru membayar penuh Iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.
Faksi PDIP: “Iuran BPJS Naik, Ini Pemerasan, Bukan Gotong Royong”
Disisi lain, para peserta yang merasa keberatan atas kenaikan Iuran bisa melakukan penurunan kelas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa terdapat 2,3 juta peserta Mandiri turun kelas dalam kurun Desember 2019–Mei 2020. Jumlah tersebut mencakup 7,54 persen dari total 30,68 juta peserta Mandiri.
“Berdasarkan pengalaman 2016 saat terdapat kenaikan Iuran, dan ada teori-teori tertentu, kira-kira 15 persen pada akhir tahun kalau ada penurunan (kelas),” ujar Fachmi pada Kamis (18/06/2020).
Berdasarkan data tersebut, maka perkiraan jumlah peserta Mandiri yang akan turun kelas pada akhir 2020 akan mencapai 4,6 juta orang, sekitar dua kali lipat dari yang tercatat hingga Mei 2020.[]