December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perempuan Pekerja Migran Mesti Mendapat Perlindungan

2 min read

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, perlindungan terhadap warga negara tidak mengenal batas wilayah, termasuk para pekerja migran asal Indonesia.

Bintang menuturkan, data dari Bank Dunia 2017 mengatakan jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri ada sekitar sembilan juta orang. Dari jumlah tersebut, 70% merupakan pekerja migran perempuan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa rasa aman dan perlindungan bagi seluruh rakyat adalah HAM yang harus dipenuhi bagi siapapun. Menurutnya, melindungi para pekerja migran terutama perempuan, adalah tugas bersama.

Telebih di tengah pandemi covid-19 ini, sambung Bintang, makin menambah kompleksitas dari pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan pekerja migran, karena kebijakan yang diambil di negara penempatan berbeda-beda.

Ia menerangkan, hasil survei yang dilakukan oleh jaringan buruh migran dan serikat migran Indonesia di Singapura, Saudi Arabia, Malaysia, Hong Kong dan Taiwan pada tahun 2020, mengatakan bahwa pandemi mengancam keberlangsungan pekerja migran Indonesia.

Dia katakan, mereka berpotensi terpapar covid-19. Kemudian, krisis ekonomi akibat pandemi juga mengakibatkan tingginya kemungkinan pekerja migran termasuk perempuan mengalami eksploitasi, mendapat kekerasan, hingga korban tindak pidana perdagangan orang.

Bintang menjelaskan, sudah sepantasnya para pekerja migran Indonesia khususnya perempuan, mendapat perlindungan. Karena mereka mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri karena ingin menafkahi keluarga di rumah.

“Dengan begitu, perlindungan bagi pekerja migran tidak dapat dipandang sederhana. Karena juga melindungi keberlangsungan hidup keluarga mereka, termasuk anak-anak mereka,” tegas Bintang dalam acara Launching of The Guideline and Protocol for Women Migrant Workers Protection secara daring, Selasa (08/12/2020).

Ia pun menekankan, pemberdayaan perempuan merupakan isu kompleks. Oleh karena itu, komitmen dan kerjasama antar pihak menjadi sangat penting untuk mencapai pemberdayaan perempuan secara nasional maupun global.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan, Rafail Walangitan mengatakan, upaya yang dilakukan KPPPA untuk melindungi perempuan pekerja migran adalah dengan menerbitkan protokol penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi.

Pasalnya, berdasarkan sumber BP2MI per September 2020, menunjukkan bahwa ada 24.912 perempuan pekerja migran yang terdampak pandemi covid-19.

Protokol penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan bagi semua perempuan pekerja migran Indonesia.

“Pasalnya, kekerasan berbasis gender ini dapat terjadi dalam ranah private dan publik, utama di tempat kerja khususnya di rumah majikan bagi para pekerja migran tersebut,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, di Indonesia sendiri telah ada 117 kelompok bina keluarga TKI yang dibentuk KPPPA di 13 provinsi. Serta ada pula lembaga swadaya masyarakat lain, yang bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia. []

Advertisement
Advertisement