Perkerjakan PMI Tidak Sesuai Kontrak, Dua PL Diadili
Ellys Basa P. Hutasoit alias Mak Rini (52), warga Jalan Komplek Bespa Residen, Kelurahan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan Ria Marsinta Uli Sitorus alias Ria dituntut 3,6 tahun di sidang PN Simalungun, Jumat (8/2/2019).
Menurut jaksa Barry Sugiharto, SH, 2 Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terbukti melakukan tindak pidana mempekerjakan orang Indonesia ke luar negeri yang tak sesuai dengan perjanjian. Keduanya dipersalahkan melanggar Pasal 102 (1) huruf a Jo Pasal4 UU RI No. 39/2004 tentang penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
PPTKIS Yang Menempatkan PMI Tidak Sesuai Kontrak Yang Ditandatangani Bisa Dipidanakan
Kedua terdakwa sebagai calo telah mempekerjakan Ita Novinta Sitinjak dan Susi Sitinjak (2 kakak beradik) sebagai pembantu dan pencuci mobil di Malaysia. Seyogianya kedua korban dijanjikan bekerja di swalayan dengan gaji 1000 RM.
Akibatnya, orangtua korban, Frison Sitinjak dan Eska Gultom, warga Lumban Saroha, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun keberatan dan mengadukan kedua terdakwa.
Kejadian itu menurut tim jaksa penuntut umum Barry Sugiarto SH dan Dedy Sihombing, SH, pada Sabtu, 22 Maret 2015. Saat orangtua korban meminta agar anaknya dipulangkan ke Indonesia, terdakwa malah minta uang tebusan Rp30 juta.
Terdakwa Ellys Basa didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba, SH secara lisan minta agar hukumannya diringankan. Sedangkan terdakwa Ria akan mengajukan pledoi tertulis. Untuk itu majelis hakim pimpinan A. Hadi Nasution, SH.,MH menunda persidangan hingga sepekan. []
Sumber : Simalungun News