October 11, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perkuat Pendampingan Hukum, Kementrian P2MI Gandeng Organisasi Advokat

2 min read

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memperkuat layanan advokasi dan bantuan hukum bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi dan Wakil Ketua Umum KAI Mohamad Lukman Chakim di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Dirjen Rinardi, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken pada 17 Maret 2025 antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding dan Ketua Umum KAI.

“Hari ini kita melaksanakan perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Pak Menteri. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih kuat dan profesional bagi pekerja migran kita,” ujar Rinardi.

Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam kerja sama tersebut, yakni penguatan layanan advokasi hukum yang profesional dan berkeadilan, koordinasi data hukum yang transparan, serta evaluasi berkelanjutan untuk menjaga mutu layanan.

“Tiga prinsip ini menjadi fondasi agar pelindungan hukum bagi PMI tidak hanya reaktif, tetapi juga berkelanjutan dan terintegrasi,” jelasnya.

Rinardi menambahkan, kehadiran Kongres Advokat Indonesia diharapkan mampu memperluas jangkauan bantuan hukum, mengingat KAI memiliki jejaring advokat dan kapasitas profesional yang kuat di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami percaya KAI memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Sinergi ini menjadi langkah nyata menghadirkan rasa keadilan bagi mereka yang bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum KAI Mohamad Lukman Chakim menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai, sinergi antara KAI dan KemenP2MI akan menjadi landasan kuat dalam menghadirkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya bagi para pekerja migran.

“Kerja sama ini menjadi dasar bagi kedua pihak untuk berkolaborasi dalam penyediaan bantuan hukum bagi PMI, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Lukman Chakim.

Ia menambahkan, banyak pekerja migran yang berada dalam situasi rentan dan kerap berhadapan dengan permasalahan hukum, mulai dari pelanggaran kontrak kerja, kekerasan, hingga persoalan keimigrasian. Karena itu, kolaborasi antara KAI dan KemenP2MI menjadi bentuk nyata negara hadir melindungi warga negara.

“KAI menyadari sepenuhnya bahwa pekerja migran Indonesia sering kali berada dalam posisi yang lemah secara hukum. Karena itu, bantuan hukum yang profesional, berkualitas, dan berintegritas adalah sebuah keharusan,” tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran, sekaligus menjadi langkah konkret KemenP2MI dalam memastikan keadilan dan rasa aman bagi seluruh PMI di berbagai negara penempatan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply