December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Permohonan Dispensasi Menikah Karena Hamil Duluan dan Berusia Dibawah Umur Meningkat Tiga Kali Lipat

2 min read

KUDUS – Di sebuah ruangan yang berada di Kantor Pengadilan Agama Kudus, terlihat seorang pria dengan sejumlah kertas di tangannya. Ia adalah Muchammad Muchlis, Panitera Pengadilan Agama Kudus. Sambil membuka kertas yang ada di tanggannya, dirinya berbagi penjelasan kepada betanews.id terkait jumlah dispensasi kawin di Kudus.

Dari data yang ia terima, dispensasi kawin tahun 2020 sejumlah 242. Jumlah tersebut melonjak tinggi jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya 84 dispensasi kawin. Menurutnya, faktor dispensasi itu disebabkan pernikahan masih di bawah umur dan hamil di luar nikah.

“Jumlah dispensasi kawin tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun 2019. Faktor pernikahan di bawah umur juga disebabkan Undang-Undang Perkawinan yang sebelumnya batas usia perempuan 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun,” terangnya, Rabu (02/12/2020).

Dia juga menambahkan, selain dispensasi kawin, perceraian di Kudus juga cenderung meningkat jika dibandingkan tahun 2019. Hingga bulan November 2020, ada 1.279 kasus perceraian. Kasus cerai talak ada 349 dan cerai gugat ada 930.

“Sedangkan pada 2019, cerai talak ada 309 dan cerai gugat ada 900. Pandemi juga menjadi salah satu faktor kenaikan ini. Di sini ada tertulis faktor ekonomi, dan pandemi ini juga berdampak pada perekonomian,” katanya.

Menunjukan kertas yang lain, ia mengungkapkan sejumlah faktor perceraian. Di antaranya, faktor zina 1, madat 6, judi 1, meninggalkan salah satu pihak 165, dihukum penjara 1, poligami 2, KDRT 7, cacat badan 1, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 869, kawin paksa 1, murtad 4, ekonomi 110.

“Itu data hingga bulan November 2020. Meski meningkat, jika dibandingkan dengan Pati dan Jepara, Kudus masih terbilang rendah,” bebernya.

Dalam upaya mencegeh perceraian, pihaknya mewajibkan untuk mediasi terlebih dahulu. Meski begitu, jarang ada pasangan yang membatalkan gugatan ketika sudah melakukan mediasi.

“Setiap sidang pertama wajib melakukan mediasi. Dengan harapa masalah yang tidak terlalu rumit bisa dibatalkan perceraiannya. Setelah mediasi nanti dilihat perkembangan, perubahan sikap atau tidak. Ada yang membatalkan cerai mencabut gugatan, tapi jarang,” tutupnya. []

Sumber Beta News

Advertisement
Advertisement