December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perusahaan yang Palsukan Data CPMI Ijinnya Akan Dicabut

2 min read

JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan bahwa masih terdapat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri yang memalsukan dokumen biaya penempatan calon pekerja. Pemalsuan dokumen calon pekerja migran Indonesia salah satunya tujuan penempatan negara Taiwan.

Praktik pemalsuan keabsahan dokumen terkait biaya penempatan calon pekerja migran Indonesia diduga dilakukan beberapa perusahaan penempatan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, menduga praktik menggunakan cap palsu dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI yang akan bekerja di Taiwan.

Praktik pemalsuan tersebut, tutur Benny, ditemukan di kota-kota besar seperti Serang, Jakarta, dan Bandung.

Terdapat enam perusahaan di Serang yang terbukti menggunakan cap palsu UPT BP2MI Serang dan pemalsuan tanda tangan petugas dalam dokumen SPBP.

Sementara di Jakarta, empat perusahaan diduga melakukan pemalsuan cap. Kemudian wilayah Bandung, ditemukan pemalsuan tanda tangan dan cap salah satu staf UPT BP2MI Bandung pada dokumen terkait biaya penempatan.

Barang bukti dalam temuan tersebut telah diamankan dan beberapa tersangka telah teridentifikasi. Pihaknya juga melaporkan kasus ini ke polisi.

Akibat adanya pemalsuan itu, kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) mengirim surat ke BP2MI, menanyakan tentang keaslian stempel beberapa UPT BP2MI yang digunakan pada dokumen legalisir biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

BP2MI, kata Benny, telah mengirimkan surat kepada TETO tertanggal 11 Mei 2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan (SPBP) CPMI ke Taiwan.

“Apa yang diduga oleh TETO, kami sudah menyatakan kebenaran atas pemalsuan tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Kamis 19 Mei 2022.

“BP2MI akan mengambil langkah berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa yang telah terlanjur dikeluarkan,” ujarnya. []

Advertisement
Advertisement