January 7, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI Diminta Harumkan Nama Indonesia

3 min read

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin secara resmi melepas 243 Pekerja Migran Indonesia melalui skema penempatan Government to Government (G-to-G) ke Korea Selatan.

Acara pelepasan digelar di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 5 Januari 2026.

Dari total 243 Pekerja Migran tersebut, terdiri atas 43 orang kategori Re-Entry (pekerja migran yang kembali bekerja ke Korea Selatan), 100 orang di sektor perikanan (fishing), serta 100 orang di sektor manufaktur.

Para pekerja migran berasal dari 13 provinsi di seluruh Indonesia dan telah menjalani proses pembekalan intensif selama lima hari sebagai bagian dari Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).

Menteri Mukhtarudin menyampaikan pesan kepada para pekerja migran agar bekerja dengan baik untuk membangun citra positif Indonesia di mata dunia.

“Kalian adalah penentu masa depan bangsa. Niat berangkat bukan hanya untuk bekerja, tapi juga untuk belajar. Pekerjaan sebagai pekerja migran adalah profesi luar biasa. Bangun jaringan networking yang kuat, dan jangan pernah merusak nama baik bangsa,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga mengapresiasi kerja sama erat dengan Pemerintah Korea Selatan, yang dipersonifikasikan oleh Mr. Choi Ho Young.

“Korea Selatan merupakan mitra strategis Indonesia, tidak hanya di bidang ketenagakerjaan, tapi juga sektor-sektor strategis lainnya. Beberapa waktu lalu, kita telah menempatkan 14 pekerja migran di sektor Korea Aerospace Industry dengan keterampilan menengah hingga tinggi. Ini membuktikan peluang kerja sama semakin terbuka lebar,” beber Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin menekankan bahwa Kementerian P2MI, yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 2024 efektif sejak 13 September 2024, tidak hanya bertugas melindungi tapi juga menempatkan pekerja migran.

Artinya, kata Menteri Mukhtarudin, perlindungan dilakukan secara menyeluruh, sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Menteri Mukhtarudin juga menyinggung pentingnya registrasi di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Banyak anggapan negara absen dalam pelindungan, padahal sering kali karena pekerja tidak tercatat resmi. Dengan tercatat, negara bisa hadir aktif melalui pemantauan perwakilan di luar negeri,” tandas Menteri Mukhtarudin.

Kewengan Kementerian P2MI  secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Tadi saya sempat menanyakan terkait kontrak kerja, yang umumnya berdurasi tiga tahun, dengan masa kerja efektif sekitar satu tahun sepuluh bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kontrak antara pemberi kerja dan pekerja migran,” imbuh Menteri Mukhtarudin.

Bagi pekerja migran yang ingin kembali bekerja ke luar negeri setelah menyelesaikan kontrak, mereka wajib melalui mekanisme pelaporan dan penempatan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini penting agar negara dapat melakukan pendataan, mengetahui lokasi kerja, sektor pekerjaan, serta pihak pemberi kerja, sehingga memudahkan proses pemantauan dan perlindungan,” cetus Menteri Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin mengaku sering kali muncul anggapan di masyarakat bahwa negara tidak hadir dalam melindungi pekerja migran. Padahal, ketidakhadiran tersebut kerap terjadi karena pekerja migran tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Ketika negara tidak mengetahui posisi, sektor, dan status kerja pekerja migran, maka perlindungan menjadi sulit dilakukan, dan negara baru mengetahui keberadaan mereka ketika permasalahan telah terjadi,” ungkap Mukhtarudin.

Oleh karena itu, Menteri Mukhtarudin menegaskan penting bagi seluruh calon pekerja migran Indonesia  untuk memastikan bahwa mereka tercatat dalam sistem resmi.

Dengan demikian, negara dapat hadir secara aktif melalui pemantauan bersama dengan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri dan Kementerian P2MI, guna memastikan pelindungan yang optimal bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

Adapun dalam skema penempatan ke Korea Selatan ini, tercatat sebanyak 243 orang pekerja migran Indonesia ini berasal dari 13 provinsi di seluruh Indonesia. Seluruh peserta telah mengikuti proses pembekalan dan penyiapan secara menyeluruh sebagai bagian dari sistem pelindungan negara.

Acara ini menjadi bukti komitmen Kementerian P2MI dalam memastikan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan aman, bermartabat, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional serta hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply