PMI Korban TPPO Dipulangkan, Salah Satunya Ada yang Hamil
1 min read
JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Para korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, BP2MI, serta sejumlah mitra terkait.
Para korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai tindakan kekerasan fisik maupun psikologis.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya pekerja migran yang rentan dieksploitasi.
“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran,” ujar Kabareskrim.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ia menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau.
Mereka dipaksa bekerja di beberapa wilayah di Kamboja, antara lain Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.
Salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan ketika berhasil diselamatkan.
Komjen Syahardiantono menambahkan keselamatan para korban menjadi prioritas selama proses penanganan di Kamboja.
“Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” Kabareskrim menambahkan. []
