PMI Zero Biaya Penempatan, Begini Usulan Teknis dari Himsataki
JAKARTA – Sebagai salah satu organisasi yang beranggotakan perusahaan pengerah jasa pekerja migran Indonesia, Himsataki merasa perlu untuk menyampaikan beberapa usulan pemikiran berkaitan dengan keputusan BP2MI yang membebaskan calon pekerja migran dari biaya penempatan.
Dalam sebuah pertemuan yang dilangsungkan di Jakarta kemarin (28/09/2020), pengurus Himtasaki melakukan audiensi dengan Kepala BP2MI Benny Ramdhani
Audiensi ini sebagai tindak lanjut pendatanganan Pakta Intergritas antara BP2MI dan Himsataki pada tanggal 17 Agustus 2020 tentang dukungan Himsataki kepada BP2MI terhadap Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migra Indonesia Ilegal dan Pembebasan Biaya Penempatan.
Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo mengusulkan empat Program Himsataki untuk program Perlindungan dan Penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19.
Adapun 4 usulan program tersebut diantaranya:
- Prosedur pemberangkatan calon PMI (yang sudah memiliki ID PMI) pada masa kebiasaan baru sebagai upaya memberikan perlindungan dalam penempatan PMI menyesuaikan ketentuan protokol kesehatan khususnya penempatan ke Hongkong dan Taiwan.
“Diharapkan prosedur tersebut dapat diimplementasikan Himsataki dan Asosiasi penempatan PMI lain sebagaimana ketentuan dalam Kepmen Ketenagakerjaan No. 294 Tahun 2020; SE Kepala BP2MI No. 14 tahun 2020 berkenaan Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru,” ujar Tegap Harjadmo.
Menurutnya dalam pertemuan itu, Kepala BP2MI Benny Ramdhani berpesan bahwa Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai Mitra BP2MI wajib bertangung jawab untuk melaksanakan pengawasan kepada anggotanya dalam pelaksanaan surat edaran ini.
- Prosedur pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh negara tujuan penempatan sebagai pelaksanaan dari amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya.
Dia mengatakan bahwa Himsataki menyampaikan pendekatan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan diantaranya :
- Penempatan dan Perlindungan PMI melalui Sistem Satu Kanal berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI.
- Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI secara terbatas bagi beberapa Pemerintah Daerah yang telah siap melaksanakan Perekrutan, Pelatihan dan Sertifikasi serta telah tersedia LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) bagi Calon PMI dapat memulai melaksanakan Proses Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI.
- Implementasi Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Program KUR PMI secara langsung kepada Calon PMI/PMI dan Keluarganya dan dilakukan secara Non tunai.
Program tersebut akan dijalankan bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank BUMN (BNI); BP Jamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia.
- Mengusulkan optimalisasi Penempatan PMI Formal melalui Pendekatan Perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Penempatan, terkait formasi kebutuhan dan penyiapan PMI Formal khususnya ke Kawasan Asia dan Afrika; Kawasan Amerika dan Pasifik dan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Tegap Harjadmo berharap agar usulan program dapat diterima Pemerintah baik Kemnaker dan Kemenlu serta Khususnya BP2MI yang menjadi operator kebijakan Pemerintah dalam melakukan pembenahaan total terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang harus dimerdekakan.
Kepala BP2MI mengapresiasi usulan dari Himsataki dan berharap usulan dari asosiasi tersebut dapat menambah dukungan bagi BP2MI dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi PMI sebagai pejuang devisa. []