Polisi Palsu yang Menyetrum Tidak Paksa PMI di Rerimbunan Taman Diganjar 12 Tahun Bui
2 min read
HONG KONG – Seorang pria warga Singapura berusia 48 tahun divonis terbukti bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia berusia 35 tahun pada Kamis (26/02/2026) kemarin di State Courts Singapura.
Pelaku yang bernama Sharveen Chetty mengaku bersalah atas satu dakwaan pemerkosaan pada hari kedua persidangannya. Dakwaan pemerkosaan kedua dan dakwaan penyamaran sebagai petugas polisi turut dipertimbangkan.
Dalam putusan hukumannya, Hakim Dedar Singh Gill mengatakan bahwa Chetty menyadari bahwa korban adalah warga negara asing yang mungkin tidak mengenal otoritas setempat dan telah menargetkannya karena posisinya yang rentan dan kurangnya pengetahuan tentang daerah tersebut.
Dia mengatakan bahwa tindakannya merendahkan martabat korban dan bahwa tindakan Chetty yang berkedok jabatan mempermudah pengucilan korban.
“Ancaman yang digunakan dengan dalih wewenang yang diklaim, yang dipercaya oleh korban, menyebabkan dia tunduk pada tindakan keji terdakwa,” kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berusia 48 tahun harus berurusan dengan pengadilan Singapura kemarin (03/02/2026) setelah terbukti telah melakukan aksi setrum setengah paksa terhadap seorang PMI yang tengah menikmati hari liburnya di sebuah taman area Stasiun MRT Litle India Singapura pada 11 Juli 2025 sekira pukul 8 malam.
Terungkap di persidangan, kronologi dari peristiwa tersebut bermula saat korban yang saat itu tengah duduk bersama empat orang temannya sesama PMI di taman kawasan stasiun tiba tiba didatangi oleh pelaku uang mengaku seorang Polisi.
Pelaku meminta semua PMI menunjukan kartu identitasnya, kemudian menyita.
Selanjutnya, dari lima tersebut oleh pelaku dipilih salah satu yang paling sesuai dengan selera seksual pelaku untuk diajak menepi menjaih dari teman temannya dengan alasan diperiksa lebih intens.
Bukannya dibawa ke kantor atau pos Polisi, korban, yang diketahui seorang PMI berusia 35 tahun justru diajak ke taman di seberang stasiun dimana di tempat tersebut situasinya lebih rimbun.
Ditengah rerimbunan tanaman taman, Polisi palsu kemudian meminta korban untuk menuruti keinginannya agar tidak dipersulit keberadaannya di Singapura.
Jika menolak, pelaku mengancam korban akan mempersulit dan membuat korban kehilangan pekerjaan.
Takut kehilangan pekerjaan, akhirnya korban menurut saja saat pelaku meminta untuk mengkaraoke alat setrumnya. Selanjutnya, pelaku untuk beberapa saat lamanya mentowel towel organ intim korban sampai korban merasa lemas.
Di tempat tersebut, pelaku meminta korban untuk menyetrum dengan posisi duduk dipangkuan pelaku. Beberapa waktu kemudian, pelaku meminta korban untuk terlentang di rerumputan, kemudian pelaku kembali menyetrum dari atas hingga pelaku mendapatkan penuntasan.
Usai melancarkanhajatnya, pelaku kemudian menyuruh korban untuk kembali ke teman temannya sambil menyerahkan kartu identitas yang ditahan.
Sampai di tengah teman temannya, pelaku langsung bercerita tentang apa yang barusaja dia alami. Akhirnya, teman-temannya berkesimpulan, yang barusan terjadi adalah kejahatan dan dengan dikawal teman temannya, korban langsung melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
Usai menjalani pemeriksaan, korban langsyung dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Dimana hasil visum meninggalkan bukti kuat atas peristiwa tersebut.
DNA pelaku tertinggal di tubuh korban melalui sperma yang ada di dalam rahim, area sekitar mulut dan wajah, serta pakaian korban.
Tak lama berselang, Polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Meski menjalani penahanan, sejak peristiwa terjadi pada Juli 2025 hingga kemarin 3 februari 2026 saat kesekian kalinya dihadirkan di persidangan, akhirnya pada Kamis 26 Februari 2026, kepastian hukum atas kasus ini telah dikeluarkan. []
