Polisi yang Menyerang Petugas Medis Saat Kerusuhan Harus Dihukum Karena Langgar HAM dan Ancam Nyawa Banyak Orang
JAKARTA – Sejumlah anggota Korps Brigade Mobil Kepolisian menganiaya beberapa petugas medis Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta saat staf medis menolong korban kerusuhan dalam unjuk rasa yang menentang sejumlah rancangan undang-undang di Pejompongan, Jakarta Pusat akhir September lalu.
Tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya, terhadap petugas medis, pasien, fasilitas kesehatan, dan ambulans selama konflik bersenjata maupun gangguan sipil bertentangan dengan perlindungan masyarakat sipil dan hak azasi manusia yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.
Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut dan mengeluarkan peraturan terkait, salah satunya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Karena dasar hukum tersebut, pelaku kekerasan terhadap petugas medis harus dihukum.
Penyerangan terhadap petugas medis di tengah kerusuhan tidak bisa dibiarkan karena bisa mengancam nyawa para korban kerusuhan, baik dari masyarakat sipil maupun polisi yang bertugas, yang membutuhkan pertolongan darurat.
Pelanggaran berulang kali di Indonesia
Di tengah kerusuhan akibat gangguan sipil, petugas medis akan menolong korban yang terluka, baik dari pemrotes maupun polisi-tentara yang bertugas. Mereka juga akan menolong anggota masyarakat yang terluka saat mereka melintas atau terjebak di tengah kerusuhan.
Karena itu, saat terjadi demonstrasi dan gangguan sipil, aparat penegak hukum, tentara, dan masyarakat harus menghentikan dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap petugas medis baik dari lembaga kemanusiaan yang terkenal seperti Palang Merah maupun lembaga kemanusiaan lokal yang kurang dikenal, yang biasanya dibentuk oleh masyarakat lokal dan komunitas agama.
Sayangnya, serangan polisi terhadap petugas medis yang terjadi pada bulan September lalu bukan yang pertama terdengar di Indonesia.
Pada Mei lalu polisi juga menyerang petugas medis di ambulans Lembaga Kemanusiaan Dompet Dhuafa yang tengah berkeliling mencari korban kerusuhan dalam unjuk rasa memprotes pengumuman hasil pemilihan umum. Saat itu, memang benar bahwa di lokasi yang berbeda polisi menemukan batu dalam mobil ambulans milik Partai Gerindra dan pembawa mobil tersebut kini diadili.
Tampaknya ini dijadikan dasar kecurigaan terhadap mobil ambulans di tengah kerusuhan termasuk ambulans PMI baru-baru ini. Sebenarnya tak hanya polisi pelaku kekerasan terhadap petugas medis.
Pada waktu yang hampir bersamaan akhir September lalu, kerusuhan yang melibatkan masyarakat di Wamena Papua merenggut nyawa dokter Soeko Marsetiyo, yang telah bertugas di sana 15 tahun terakhir.
Norma international
Norma hukum internasional yang dapat dijadikan rujukan dalam melihat masalah ini adalah Konvensi Jenewa 1949, yang telah diratifikasi mayoritas negara di dunia termasuk Indonesia.
Salah satu bagian penting konvensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang sakit dan terluka, dari bangsa apa pun dia berasal dan kemana pun dia berpihak dalam konflik, harus ditolong. Oleh karena itu, para petugas penolong memiliki imunitas dari hukuman karena tindakan pertolongan mereka.
Pembaharuan Konvensi Jenewa 1949 memberikan penekanan bahwa orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata tidak boleh ditinggalkan tanpa pertolongan dan perawatan medis. Dengan demikian petugas medis yang merawat atau menyediakan transportasi orang sakit atau luka tersebut harus dihormati dan dilindungi dalam segala situasi. Petugas medis yang dimaksud bukan hanya dokter, tapi juga perawat, bidan, petugas farmasi, termasuk mahasiswa kedokteran/kesehatan meski belum lulus.
Pada Mei 2016, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi No. 2286 yang mengutuk penyerangan dan ancaman terhadap orang terluka dan sakit, petugas medis, dan petugas kemanusiaan yang bertugas menjalankan tugas. Dalam hal ini termasuk orang-orang yang menyediakan transportasi dan peralatan untuk kepentingan tersebut, juga rumah sakit dan fasilitas medis lainnya.
Resolusi ini didukung oleh lebih dari 80 negara dan menekankan agar negara-negara tersebut membangun kerangka hukum di tingkat nasional untuk menjamin resolusi tersebut dijalankan, termasuk Indonesia.
Sayangnya setelah tiga tahun resolusi tersebut, jumlah petugas medis yang tewas akibat tindakan represif justru meningkat.
Serangan global terhadap petugas medis
Indonesia bukan satu-satunya negara tempat terjadinya pelecehan tenaga medis oleh aparat penegak hukum.
Sebuah laporan dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health (Amerika Serikat) dan University of Essex (Inggris) tahun 2018 menunjukkan kasus pelecehan hingga kriminalisasi tenaga medis yang tengah memberi pertolongan di tengah konflik bersenjata dan gangguan sipil juga terjadi di negara-negara yang tengah mengalami perang atau konflik bersenjata.
Petugas medis dan fasilitas kesehatan diserang tak hanya di area konflik seperti di Afganistan, Iraq, dan Syria, tapi juga di negara-negara yang mengalami gangguan sipil bersifat lokal seperti Bahrain, Kolombia, Mesir, Peru, Inggris, dan Amerika Serikat.
Laporan tersebut mengindikasikan dalam beberapa tahun terakhir seiring meningkatnya kekhawatiran tindakan terorisme, terjadi juga peningkatan tindak kekerasan aparat penegak hukum terhadap tenaga medis.
Walaupun negara-negara tersebut telah mengadopsi berbagai norma hukum internasional yang menjamin imunitas tenaga medis yang tengah bertugas dalam situasi konflik. Hal ini juga menunjukkan tindakan represif terhadap tenaga medis semakin menjadi kekhawatiran komunitas internasional.
Tahun ini ada 765 serangan terhadap petugas medis di 10 negara yang dilanda konflik bersenjata dan menewaskan 167 petugas kesehatan. Angka yang tewas itu lebih banyak dibanding tahun lalu, 156 petugas.
Serangan terhadap petugas medis juga terjadi di area wabah penyakit. Misalnya, delapan petugas medis yang menangani wabah Ebola di Afrika Barat tewas akibat serangan masyarakat yang ketakutan terhadap penanganan wabah di sana.
Ada banyak bentuk serangan terhadap petugas kesehatan meliputi: kekerasan dengan senjata berat, kekerasan dengan senjata individu, menghalangi pemberian perawatan, kekerasan psikologis (intimidasi dan ancaman), dan militerisasi aset perawatan kesehatan.
Tindakan lainnya, penyerangan tanpa senjata, serangan pakai agen kimia, penghapusan aset perawatan kesehatan, pembakaran, kekerasan seksual, pencarian bersenjata atau kekerasan dan penculikan, penangkapan, penahanan petugas kesehatan atau pasien.
Masalahnya, contoh di beberapa negara, seperti dalam laporan Johns Hopkins Bloomberg School, memperlihatkan bahwa tindakan pertolongan tenaga medis yang didasarkan pada etika kedokteran, yaitu memberi perlakuan sama pada semua orang, termasuk menolong demonstran atau anggota milisi bersenjata yang menentang pemerintah justru dilihat sebagai “kejahatan”.
Polisi dan tentara seringkali bertindakan represif karena mereka menganggap tim medis turut melawan pemerintah atau membantu pihak yang melawan pemerintah. [Yoni S]