Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadir di Tengah Tengah Buruh saat May Day

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dipastikan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
Dalam acara tersebut, para buruh akan menyampaikan enam tuntutan secara langsung kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan peringatan May Day juga akan diikuti oleh sejumlah konfederasi buruh lain, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
“Kami akan menyampaikan enam tuntutan besok. Empat di antaranya terkait pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan satu lainnya mengenai pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Said, Rabu (30/4/2025).
Berikut 6 Tuntutan yang akan Disuarakan:
- Penghapusan sistem alih daya di lingkungan kerja
- Mewujudkan upah layak
- Perlindungan bagi pekerja rumah tangga
- Pengesahan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset 6. Pembentukan Satgas PHK.
Said menambahkan, setiap perwakilan konfederasi akan diberi waktu tiga menit untuk berbicara. Sementara Prabowo mendapat alokasi waktu hingga satu jam. Ia juga menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan akan otomatis mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2025.
“Kalau rekomendasi pengubahan UU Cipta Kerja tidak dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan, pemerintah akan kalah lagi saat kami mengajukan uji materi. Sebab, keputusan MK itu nilainya sama dengan undang-undang,” ujar Said.
Sebelumnya, Prabowo telah memberi sinyal dukungan terhadap pembentukan Satgas PHK. Unit ini akan bertugas mengantisipasi pemutusan hubungan kerja hingga memastikan pekerja yang terdampak memperoleh haknya.
“Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik-baiknya. Kami akan melindungi dan membantu buruh yang terkena PHK,” ujar Prabowo dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, Selasa (8/4/2025).
Fungsi Satgas PHK
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan salah satu fungsi utama Satgas PHK adalah pendataan PHK. Saat ini, data yang dimiliki kementeriannya belum mencerminkan kondisi riil di pasar kerja.
Pekan lalu, pembentukan Satgas PHK masih dalam tahap draf aturan. Namun Yassierli menjelaskan fungsi Satgas PHK masih bergantung pada entitas yang tergabung dalam unit tersebut.
Pihak yang tergabung akan menentukan fungsi Satgas PHK saat diluncurkan nantinya. Dia mengatakan satgas itu akan terdiri dari sejumlah kementerian.
“Dengan demikian tidak hanya bicara mitigasi PHK, namun bisa hingga pengawasan penciptaan lapangan kerja,” kata Yassierli di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/4/2025). []