Pria Bangladesh yang Bunuh PMI Asal Indramayu Divonis Hukuman Mati
ApakabarOnline.com – Seorang pria Bangladesh dijatuhi hukuman mati di Singapura setelah dinyatakan bersalah membunuh pacarnya berkewarganegaraan Indonesia pada Senin (14/12/2020) . Terdakwa divonis telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya karena menolak meninggalkan kekasih barunya.
Korban, Nurhidayati merupakan warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang mengadu nasib di Singapura sebagai pekerja rumah tangga.
Ahmed Salim (31) mencekik Nurhidayati Wartono Surata yang merupakan pekerja rumah tangga di sebuah kamar di Golden Dragon Hotel di Geylang pada malam 30 Desember 2018.
Pada hari Senin, Komisaris Yudisial Mavis Chionh memutuskan hukuman mati terhadap Ahmed atas tuduhan pembunuhan berencana sepreti yang dilansir Straitstimes. Ahmed tidak bereaksi saat hakim menjatuhkan hukuman mati.
Pengadilan sebelumnya telah mendengar bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012 setelah bertemu secara tidak sengaja.
Mereka kemudian berencana untuk menikah pada Desember 2018, Saat itu Ahmed dengan bahagia melingkarkan cincin tunangan di jari Nurhidayati di sebuah pesta pada 2017.
Tapi di sisi yang lain Nurhidayati kemudian mulai melirik pria lain seorang tukang ledeng Bangladesh bernama Shamin Shamizur Rahman pada pertengahan 2018.
Ahmed kemudian mencurigai Nurhidayati telah berselingkuh, dan korban mengaku telah berkencan dengan pria lain.
Terdakwa sakit hati, hingga meminta ibunya untuk membantunya mencari istri. Ibunya kemudian menemukan seorang wanita dan akan menjodohkannya pada sebuah pernikahan yang diatur pada Februari 2019.
Beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati mulai rujuk dan berdamai hingga kembali berkencan.
Namun, mereka bertengkar karena sebuah korban selingkuh lagi pada satu kesempatan, ketika mereka berada di kamar hotel, tedakwa penah menutup mulut korban dengan handuk. Terdakwa melepaskan korban setelah dia meronta dan melawan.
Pada akhir tahun 2018, Nurhidayati mulai membuka mulut dan mulai berbicara dengan seorang pria bernama Hanifa Mohammad Abu di platform media sosial Facebook.
Dia kemudian memberi tahu kepada temannya itu kalau dia menjalin hubungan dengan Ahmed dan akan memutuskan hubungan dengan Ahmed.
Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu kepada terdakwa bahwa dia telah memiliki pacar baru dan dia harus kembali ke Bangladesh untuk menikah.
Sementara terdakwa menyakinkan korban untuk bertemu pada 23 Desember, namun korban kemudian telah bertekad untuk memutuskan hubungan melalui panggilan telepon.
Terdakwa lalu meminta korban untuk bertemu dengannya lagi tujuh hari kemudian dan mereka berhubungan seks di sebuah hotel.
Wakil Jaksa Penuntut Umum di Singapura Hay Hung Chun mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika dia tidak mengakhiri hubungannya dengan pacar barunya.
“Semuanya sudah selesai untuk saya,” kata terdakwa yang diadili karena membunuh pacarnya.
Korban dibunuh secara brutal dengan mencekik lehernya dengan handuk oleh terdakwa usai menolak untuk mengakhiri hubungannya dengan pacarnya.
Jaksa mengatakan bahwa Ahmed melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorongnya ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk sementara dia menarik ujung lainnya.
Setelah darah mengalir dari telinganya, dia menarik lebih keras sampai korban menjadi tidak bergerak lagi.
Ahmed kemudian melilitkan tali yang dia bawa di leher korban beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul.
“Dia memelintir kepalanya dari kiri ke kanan agar terukur,” kata Jaksa.
Ahmed kembali ke asramanya di Sungei Tengah Lodge, di mana dia menyerahkan uang sekitar $ 1.000 kepada kolega dan teman sekamarnya Khalik Md Abdul.
Dia mengatakan kepada temannya itu untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengatakan kalau dia telah membunuh seseorang.
Jenazah Nurhidayati kemudian ditemukan sekitar pukul 10.15 siang hari itu oleh resepsionis hotel.
Polisi menangkap Ahmed sekitar pukul 10.45 pagi pada 31 Desember 2018.
Terdakwa sempat menangis beberapa kali selama kesaksiannya di pengadilan dan mengatakan kalau dia sangat marah dengan wanita itu karena berulang kali selingkuh, tetapi dia mengaku sangat mencintainya.
Sementara itu Ahmed dinilai telah melakukan pembunuhan berencana karena telah mengatur menghabisi nyawa Nurhidayati bahkan sebelum 30 Desember 2018, saat korban menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya.
Bukti pembunuhan berencana diketahui setelah terdakwa diketahui membawa tali ke hotel dan mengosongkan rekening bank atas namanya sebelum peristiwa pembunuhan.
Hakim juga meilai kalau terdakwa mengaku kepada polisi kalau dia telah mengakui perbuatannya itu.
Ia sempat bercerita kepada polisi bahwa ia menggunakan tali untuk membunuh korban karena mudah disimpan di sakunya, padahal membawa senjata tajam seperti pisau dilarang di depan umum. []