April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Membuntuti, Memaksa Memeluk, Menempelkan Alat Setrum ke Pantat PMI, Pria India Diganjar Dua Tahun Penjara

2 min read

SINGAPURA – Seorang pekerja asal India bernama Selvaraj harus menerima berurusan dengan hukum setelah ketangkap basah melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap seorang PRT asal Indonesia berinisial Put berusia 32 tahun di kawasan Bukit Panjang Singapura pada Juni silam.

Mengutip pemberitaan media setempat, Selvaraj bertemu dengan korban saat berada di sebuah kedai kopi kawasan Bukit Panjang.

Selama bertemu, Selvaraj berusaha dengan agresif mengajak bicara PMI tersebut dan ingin mengenal lebih jauh. Karena merasa tidak nyaman, Put akhirnya memilih meninggalkan kedai.

Namun Selvaraj tidak menyerah, dia mengikuti Put sembari menanyakan nama dan nomor HPnya.

Karena merasa tidak direspon, Selvaraj akhirnya menarik Put ke sebuah lorong kosong di blok flat, memegangi tangan korban, namun Put berhasil melepaskan diri dan hendak melarikan diri.

Galaknya “Tongkat India”, Menolak Memanjakan Tongkat Anak Majikan, Seorang PRT Dibakar Hingga Meninggal Dunia

Sigap, Selvaraj menghadang Put, kemudian memegang tubuh Put dari belakang. Tak hanya memegang, Selvaraj memeluk Put dari belakang, menggesek-gesekan alat setrum atau kemaluannya ke pantat Put, kedua tangannya meremas payudara Put dan berusaha mencium tengkuk dan leher Put dari arah samping belakang.

Dalam kondisi terengah-engah, Put yang dalam kondisi tersudut hanya bisa menangis sembari berteriak mencari pertolongan.

Teriakan Put didengar oleh seorang yang berada tak jauh dari lokasi.

Mendengar teriakan tersebut, saksi yang ternyata seorang anggota Kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mendapati Selvaraj sedang berusaha memperdaya Put.

Ditinggal Majikan Keluar Kota, Seorang PRT Asal Indonesia Gunakan Kamar Majikan Untuk “Hoho-Hihe” dengan Cowok India

Menyadari ada Polisi berpakaian preman yang datang, Selvaraj langsung melepaskan Put dan berusaha melarikan diri, namun gagal.

Atas perbuatannya, Hakim di Distrik Marvin Bay Singapura kemarin (15/12/2020) memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum Selvaraj hukuman penjara selama dua tahun dan hukuman cambuk dua kali. []

“Bersembunyi” Dengan Pria India, PMI Asal Indramayu Terancam 6 Bulan Penjara

Advertisement
Advertisement