January 23, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Promo Pinjaman Ilegal di Laman Sosial Media, Seorang PMI Divonis Pasal Berlapis

1 min read
singapore state courts building (Foto Istimewa)

singapore state courts building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Entah niatnya mencari uang tambahan diluar gaji sebagai PRT atau berniat mulia membantu mpublikasikan tawaran pinjaman ilegal alias rentenir milik rekanannya, seorang PMI berinisial YI (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

Terungkap di persidangan Singapore State Courts kemarin (22/01/2025), YI terbukti telah sebanyak 20 kali melakukan siaran live  dan 13 kali postingan lain yang isinya mengendorse sebuah usaha pinjaman ilegal alias rentenir dengan tawaran asik, namun menyisakan beban bunga yang mencekik.

Hal tersebut berlangsung selama bulan Mei 2024 hingga Oktober 2024.

Atas perbuatannya, YI didakwa terbukti telah melanggar pasal berlapis, yakni pasal penyalahgunaan visa tinggal, dimana sebagai seorang pemegang visa domestic helper, YI tidak diperkenankan melakukan aktifitas keekonomian diluar hal tersebut, dimana diketahui, usaha rentenir dengan bunga mencekik tersebut sebagian modalnya dia miliki, serta melanggar pasal perbankan, dimana praktik pinjaman yang ditawarkan merupakan pinjaman ilegal.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan YI selama satu tahun dan perintah blacklist tidak bisa memasuki wilayah hukum Singapura setelah YI bebas dari penjara nantinya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply