September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PRT Asing yang Lempar dan Pukul Bayi Majikan Divonis Penjara

1 min read
West Kowloon Magistrates Courts Building (Foto SCMP)

West Kowloon Magistrates Courts Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Insiden kekerasan yang dilakukan oleh serang PRT asing pada bulan Juni 2024, kemarin siang menuai keputusan pengadilan.

PRT Asing asal Filipina terbukti telah melakukan kekerasan terhadap dua anak majikan, dimana salah satunya masih bayi berusia 11 bulan.

Terungkap di persidangan pengadilan Kowloon Barat kemarin (26/07/2024), berdasarkan bukti rekaman CCTV, PRT asing tersebut antara tanggal 8 hingga 12 Juni 2024 terekam telah beberapa kali melakukan kekerasan bayi berusia 11 bulan dalam bentuk melemparkan ke ranjangnya, memukul saat bayi tersebut menangis keras.

Hakim menegaskan, PRT asing yang telah dipercaya oleh majikannya untuk menjaga dan mengasuh kedua anaknya, telah menciderai kepercayaan tersebut.

Atas kesalahan yang diperbuat, pelaku divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 12 minggu.

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa lantaran pelaku menunjukan rasa penyesalannya, mengaku bersalah dan akibat dari perbuatannya tidak mengakibatkan cidera pada korban. []

Advertisement
Advertisement