March 1, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Puasa Ramadhan dan Godaan Konsumerism, Mulai dari Konsumsi Makanan Hingga Pakaian

2 min read

JAKARTA – Ramadan selalu datang membawa dua wajah yang kontras. Masjid-masjid dipenuhi jemaah, lantunan tilawah menggema, dan semangat sedekah meningkat tajam. Namun pada saat yang sama, pusat perbelanjaan justru kian padat, meja berbuka kerap berlimpah, dan budaya konsumsi melonjak signifikan.

Di tengah paradoks inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah pola konsumsi selama Ramadan masih sejalan dengan roh puasa yang diajarkan syariat?

Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa tujuan puasa adalah membentuk ketakwaan ( Al-Baqarah: 183). Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sarana pendidikan ruhani. Ia melatih pengendalian diri, menundukkan syahwat, serta menumbuhkan empati sosial.

Secara fikih, batas minimal puasa memang menahan makan, minum, dan hubungan suami-istri sejak fajar hingga magrib. Namun secara maqashid (tujuan syariat), puasa merupakan proses tazkiatun nafs—penyucian jiwa.

Para ulama menegaskan kedalaman dimensi ini. Imam Al-Ghazali membagi puasa menjadi tiga tingkatan: puasa umum (sekadar menahan hal-hal yang membatalkan), puasa khusus (menahan anggota tubuh dari maksiat), dan puasa khusus al-khusus (menjaga hati dari selain Allah).

Sementara Ibnu Rajab al-Hanbali menekankan bahwa puasa yang sempurna adalah yang melahirkan sikap zuhud dan melemahkan dominasi hawa nafsu. Bahkan dalam hadis sahih disebutkan bahwa Allah tidak membutuhkan seseorang meninggalkan makan dan minum jika ia tetap berdusta dan berbuat maksiat.

Ini menegaskan bahwa ruh puasa adalah transformasi moral, bukan sekadar ritual biologis.

Di sinilah letak persoalan budaya konsumtif. Islam tidak melarang berbuka dengan makanan yang baik dan halal. Nabi Saw. bahkan menganjurkan untuk menyegerakan berbuka. Namun syariat secara tegas melarang israf (berlebih-lebihan), sebagaimana firman Allah dalam Al-A‘raf 31: makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.

Jika Ramadan justru menjadi momentum “balas dendam” atas lapar di siang hari, atau berubah menjadi ajang peningkatan gaya hidup dan pemborosan, maka praktik tersebut bertentangan dengan ruh puasa itu sendiri.

Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, perilaku konsumtif berlebihan juga bertabrakan dengan prinsip menjaga harta (hifz al-mal) dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Puasa seharusnya melatih kesederhanaan dan qana‘ah, bukan memperbesar selera dan syahwat. Jika siang hari menahan diri, tetapi malam hari melampiaskan secara berlebihan, maka nilai pendidikan spiritualnya menjadi tereduksi.

Meski demikian, perlu dibedakan antara budaya dan penyimpangan. Tradisi kuliner Ramadan, berbagi makanan, atau membeli pakaian baru untuk Idulfitri pada dasarnya mubah, bahkan dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk berbagi kebahagiaan.

Yang menjadi persoalan adalah ketika orientasi spiritual kalah oleh orientasi konsumsi—ketika Ramadan lebih terasa sebagai musim belanja daripada musim tazkiah.

Dengan demikian, jika ditinjau dari makna puasa menurut syariat secara utuh, konsumsi yang wajar dan proporsional tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun perilaku konsumtif yang berlebihan dan melampaui batas jelas bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu pembentukan ketakwaan dan pengendalian diri.

Ramadan sejatinya bukan momentum memperbesar selera, melainkan memperkecil dominasi nafsu. Di situlah ukuran keberhasilan puasa: bukan pada banyaknya hidangan di meja, tetapi pada dalamnya perubahan jiwa. Wallahua’lam. []

Penulis :  Bismi Abdul Rasyid; Pembina Lembaga Pendidikan Al-Hayaa’ Batam, Kepulauan Riau

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply