April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pulang ke Kampung Halaman, Sukses Miliki Sumber Penghasilan Milyaran, Namun Eks PMI Hong Kong Asal Kebumen Ini Harus Menjadi Tahanan

2 min read

KEBUMEN – Pulang dari menjadi PMI di negara penempatan setelah sampai di kampung halaman tentu menjadi harapan dan keinginan siapa saja bisa memiliki sumber penghasilan yang minimal cukup untuk digunakan sebagai penopang kehidupan yang layak. Syukur jika hasilnya lebih dan bisa digunakan untuk menambah aset.

Hal tersebut juga menjadi keinginan seorang mantan PMI Hong Kong asal Kebumen bernama Fitri (36).

Fitri berhasil merintis usaha hingga menghasilkan uang masuk ke rekeningnya dalam jumlah miliaran rupiah.

Namun sayangnya, karena usahanya tersebut, kini Fitri harus menjadi seorang tahanan dan menjadi tersangka atas sebuah tuduhan pelanggaran hukum.

Dalam laman soaial media Polres Kebumen, mantan PMI Hong Kong asal Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen ini dinyatakan terbukti telah menipu lebih dari 2.800 orang.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, modus pelaku yakni menawarkan investasi trading terhadap korbannya dengan iming-iming meraih keuntungan.

“Hari ini kita ungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital. Kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (01/07/2022).

Kasus investasi bodong ini terungkap setelah, salah satu korban pelaku berinisial RZ (48) mengalami kerugian Rp 1,6 Miliar. Dia mengaku ditawari pelaku berinvestasi sejak 23 Juli lalu.

Kepada korban, tersangka selalu menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari. Nyatanya, keuntungan yang diklaim pelaku berasal dari uang korban lain yang juga ditipu pelaku.

“Mulanya pada tanggal 23 Juli 2022, korban mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen,” jelas dia.

Untuk meyakinkan para korbannya, lanjut Buarhand, pelaku sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar investor lebih semangat menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

“Total kurang lebih 200 miliar Rupiah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta hingga 2 Miliar,” sebut dia.

Kepada polisi, pelaku mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp 5 juta.

“Lalu pelaku ini berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya,” ungkap dia.

Tersangka juga mengaku, uang ratusan miliar itu ia gunakan untuk hidup bermewah-mewah. Dia membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Untuk itu, Burhanuddin meminta kepada masyarakat yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

“Karena berdasarkan keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua,” kata Burhanuddin.

Atas kejahatannya, mantan TKW itu dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). []

Advertisement
Advertisement