Punya Usaha Dengan Omset 3,9 Miliar Perhari, Mantan PMI Bernama Ratna Ditangkap Polisi
JAKARTA – Menjadi dambaan hampir setiap pekerja migran, setelah memutuskan “pensiun” dan pulang ke kampung halaman, memiliki usaha yang bisa menopang ongkos kehidupan. Banyak PMI yang pulang berhasil mewujudkan dambaan tersebut, banyak pyula yang gagal mewujudkan hingga harus kembali ke negara penempatan.
Ada salah satu PMI yang keberhasilannya bvisa disebut “sangat berhasil sekali” menjalankan usaha sesampai di kampung halaman.
Adalah Ratna alias Ningsih (26), mantan PMI yang pernah bekerja di Kamboja ini sukses menjalankan usaha online dengan omset miliaran rupiah setiap harinya.
Namun sayangnya, bisnis yang dikendalikan Ratna tersebut merupakan judi online.
Mengutip Kumparan, Ratna mengendalikan bisnis haram itu sejak 2021. Kantornya di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
Kedoknya adalah perusahaan periklanan sehingga cukup lama tidak terendus polisi. Ratna mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 karyawannya.
Banyak warganet bertanya, bagaimana Ratna bisa mengendalikan 50 situs judi online itu dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari?
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Ratna ini adalah mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pernah bekerja di Kamboja. Dia tak menyebut sejak tahun berapa Ratna berada di Kamboja.
Yang pasti, Ratna pulang ke Indonesia pada 2020. Di tahun 2021, dia mulai mengebdalikan bisnis judi online dengan server dari Kamboja.
“Jadi RM ini pernah menjadi TKI di Kamboja, tapi di sana justru dia dipekerjakan sebagai operator judi online. Dan berbekal pengalaman itu, dia pun menjalankan kembali bisnis itu saat dia kembali ke Indonesia. Tapi servernya tetap di sana (Kamboja),” ujar Shinto dalam keterangannya, Jumat (26/08/2022).
“RM mengkamuflase perusahaan jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. Dia sebagai komisaris di perusahan tersebut,” lanjut Shinto.
Shinto belum menjelaskan berapa total keuntungan dan cuan yang diraup Ratna selama mengendalikan judi online di Tangerang itu. Yang pasti, kata Shinto, Ratna dalam kasus ini juga dijerat tindak pidana pencucian uang.
“Terhadap RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” kata Shinto. []