October 25, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Putusan Pengadilan, Seorang Warga Hong kong Terbebas dari Tuduhan Menyetrum Paksa PMI

1 min read

HONG KONG – Seorang warga Hong Kong bermarga Wu berusia 39 tahun harus terbelit proses peradilan di Hong Kong hingga sampai Pengadilan Tinggi.

Pasalnya, Wu dilaporkan oleh seorang PRT Asing asal Indonesia pada November 2021, dimana Wu dituduh menyetrum paksa PMI tersebut.

Sebelumnya, Wu diputus bersalah di Pengadilan pertama, Eastern Magistrates Courts pada 2023 silam.

Wu Naik banding dan kemarin (24/10/2025) Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara banding Wu akhirnya memutus Wu bebas dari tuduhan menyetrum paksa terhadap seorang PRT asing asal Indonesia.

Dalam persidangan terungkap, pertemuan Wu dengan PRT asal Indonesia pada bulan November 2021 tersebut merupakan pertemuan untuk yang ketiga kalinya.

Karena PMI tersebut menerima ajakan Wu untuk menjalin hubungan serius menjadi pasangan kekasih, Wu mengajak kekasihnya untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Causeway Bay.

Dari tempat itulah peristiwa yang membawa Wu ke Pengadilan bermula.

Wu mengajak PMI tersebut untuk melakukan hoho hihe sebagaimana layaknya pasangan hiyang hiyangan di Hong Kong, namun menurut pengakuan Wu, PMI tersebut menolak dan meninggalkan Wu yang menurut Wu karena ada maksud tertentu.

PMI tersebut kemudian melaporkan Wu telah menyetrum paksa. Namun sesampai di Pengadilan Tinggi, bukti bukti perbuatan setrum paksa tidak dapat ditemukan, sedangkan keterangan korban dinilai lemah dan tidak konsisten.

akim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tinggi akirnya memutus Wu tidak terbukti bersalah atas tuduhan setrum paksa dan memerintahkan untuk membersihkan nama baiknya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply