April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ratusan PJTKI Ditutup Lantaran Tak Mampu Sediakan Dana 1,5 Milyar

1 min read

SURABAYA – Sebanyak 126 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau yang sebelumnya familiar disebut dengan PJTKI harus lenggono tereliminasi oleh regulasi.

Pasalnya, pemerintah mewajibkan setiap P3MI yang tetap ingin beroperasi harus menyediakan dana perlindungan sebesar 1,5 milyar rupiah.

Dampak dari hal tersebut, di Jawa Timur, sebanyak 33 P3MI ditutup, dan 7 cabang P3MI yang induknya diluar Jawa Timur juga ikut ditutup lantaran induknya juga ditutup.

Mereka kini tak bisa lagi melayani calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI karena izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kepala UPT Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI) Disnaker Jatim Budi Raharjo, kemarin (11/03/2020).

“Sebagaimana surat resmi kementerian, Mereka tak lagi bisa melayani calon PMI. Parusahaan P3MI ini juga wajib mengembalikan biaya calon PMI yang tidak jadi ditempatkan,” tegas Budi dikutip dari Tribun Jatim.

Ratusan P3MI yang dibekukan Kementrian Ketenagakerjaan itu lantaran tidak mampu melakukan menyesuaikan deposito perlindungan TKI atas nama menteri. Besarannya Rp 1,5 miliar. Ini syarat wajib.

Sayang, Disnakertrans Jatim belum merinci ke-33 P3MI yang tidak boleh lagi melakukan aktivitas penempatan PMI. Termasuk cabang-cabangnya di daerah kabupaten dan kota. []

Advertisement
Advertisement