Rekeningnya Digunakan untuk Menampung Uang Sampai HKD 2 Juta, Seorang PRT Asing Diganjar Dua Tahun Penjara
HONG KONG – Pengadilan Tuen Mun kemarin (18/11/2024) menjatuhkan sangsi pidana penjara selama dua tahun lamanya terhadap seorang PRT asing berusia 42 tahun yang tidak diungkap jatidirinya.
PRT asing tersebut terbukti telah meminjamkan dua rekeningnya untuk aksi kejahatan pencucian uang, dimana dalam dua rekening PRT asing tersebut ditemukan aliran dana masuk antara Juli hingga Agustus 2023 dengan total sebanyak HKD 1.352.305 pada rekening HSBC miliknya serta HKD 788.470 pada rekening City Bank Miliknya.
Terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan berurusan dengan properti yang diketahui atau diyakini merupakan hasil tindak pidana yang dapat didakwa, pelanggaran terhadap Undang-Undang Kejahatan Terorganisir dan Serius. []