Rencana Penghapusan Kelas Terus Bergulir, Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku di Tahun 2023
JAKARTA – Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan terus bergulir dan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Bagaimana iuran peserta untuk tahun depan?
“Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulangi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin (19/12/2022).
Dengan demikian, skema dan besaran iuran masih akan sama dengan tari yang sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.
“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” jelas Arif. []