April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Resmi, Pemberhentian Sementara Dicabut, Indonesia Bersiap Kembali Kirimkan PMI ke 14 Negara

2 min read

JAKARTA – Gegara pandemi COVID-19 yang mendunia, aktifitas rekrutmen, pembekalan hingga penempatan calon PMI ke berbagai negara sempat terhenti. Seluruh penampungan calon pekerja migran wajib dikosongkan sejak April 2020 silam.

Namun, angin segar kembali berhembus, keputusan pemberhentian sementara penempatan PMI telah dicabut. Per Rabu, 29 Juli 2020, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

Aturan tersebut sekaligus untuk memastikan pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ini berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum yang tepat, pihaknya telah menerbitkan

“Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020,” sebutnya.

Dari segi persiapan, Ida megemukakan bahwa baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui virtual, telah menyatakan kesiapan. Kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka pun dipastikan telah kondusif.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan kesiapan sendiri mencakup masalah kebijakan protokol kesehatan, kejelasan soal pihak yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran Covid-19 dan aturan pelindungan tenaga kerja asing.

Berikut adalah daftar negara tujuan yang kembali dibuka penempatannya serta sektor yang diizinkan menerima PMI :

 

  1. Aljazair: Konstruksi
  2. Australia: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
  3. Hong Kong : Domestik
  4. Korea Selatan: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
  5. Kuwait: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
  6. Maladewa: Kesanggrahan (hospitality)
  7. Nigeria: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
  8. Persatuan Emirat Arab: Kesanggrahan
  9. Polandia: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
  10. Qatar: Migas
  11. Taiwan: Semua sektor
  12. Turki: Kesanggarahan
  13. Zambia: Pertambangan
  14. Zimbabwe: Pertambangan. []
Advertisement
Advertisement