Resmi, Pemerintah Tentukan Harga Maksimum Tes SWAB Mandiri IDR 900 Ribu
JAKARTA – Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan pihaknya telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab. Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, dan pengambilan sampel.
“Tim Kemenkes dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu,” ujarnya di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (02/10/2020).
Abdul menuturkan, tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing. Sementara, harga Rp900 ribu itu diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri.
Tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu. Sebelum ditetapkan batas tarif tes swab mandiri, harganya berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
Adapun alasan dilakukannya pengaturan harga tes swab yakni Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar testing ditingkatkan dan animo masyarakat untuk melakukan tes mandiri sebenarnya cukup tinggi. Namun, harganya cukup bervariatif dan sebagian besar kalangan mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan. []