August 26, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Revisi UU PPMI Harus Memuat Kewajian Negara Melindungi PMI

1 min read

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus memuat kewajiban negara untuk melindungi PMI, baik secara prosedural maupun non-prosedural.

“Secara kerangka aturan hukum, bekerja adalah hak dasar bagi setiap manusia. Karena hak dasar, baik di dalam maupun di luar negeri, maka negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik itu yang prosedural ataupun non-prosedural,” kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU PPMI dan Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”.

Devi Rahayu menambahkan kewajiban perlindungan pekerja migran perempuan dari diskriminasi dan kekerasan juga dikuatkan oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984.

Komnas Perempuan juga menilai harus adanya ketentuan yang memuat hak pekerja untuk terbebas dari penyiksaan dalam RUU PPMI sebagaimana ratifikasi Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

“Kalau kita lihat dari data, kekerasan banyak dialami oleh pekerja migran perempuan,” kata Devi Rahayu.

Pihaknya juga meminta agar perumusan RUU PPMI berbasis hak asasi manusia dan menggunakan analisis gender.

“Analisa gender di sini bertujuan untuk mengatur hak spesifik pekerja migran perempuan yang mengalami kekerasan,” kata Devi Rahayu.

RUU PPMI menjadi usulan inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025.

Daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah sudah dikirimkan ke DPR dan selanjutnya menunggu jadwal pembahasan. []

Sumber ANTARA

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply