Ribuan Istri Gugat Cerai Suami, Pati Bakal Panen Janda
SEMARANG – Ribuan wanita di Kabupaten Pati memilih menjanda pada 2023. Hal tersebut berdasarkan data perceraian dari Pengadilan Agama (PA) Pati.
Angka perceraian di Pati pada 2023 menyentuh 2.938 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.711 perkara telah diputuskan oleh PA Pati.
Humas PA Pati, Syamsul Arifin mengatakan, perkara cerai gugat atau yang diajukan istri lebih banyak daripada perkara cerai talak atau yang diajukan suami. Mengingat, dari perkara yang diputuskan itu, 2.011 perkara merupakan cerai gugat. Sementara sisanya cerai talak.
“Cerai gugat lebih mendominasi. Dari bulan Januari hingga Desember, tidak pernah angka talak itu melewati angka cerai gugat,” kata dia, Selasa (2/1/24).
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi istri lebih memilih berpisah. Salah satu yang mendominasi yakni faktor ekonomi. Mereka beralasan tidak mendapatkan nafkah dari sang suami hingga menggugat cerai.
Tingginya angka perceraian di Kabupaten Pati juga disebabkan persoalan lainnya. Dari mulai pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggal salah satu pihak, mabuk-mabukan, zina hingga berjudi.
“Faktornya kebanyakan ekonomi, tergugat tidak memberikan nafkah. Sehingga menimbulkan perselisihan,” terangnya.
Meskipun tergolong tinggi, jumlah kasus perceraian pada tahun 2023 lebih rendah daripada pada tahun 2022 lalu. Pada tahun ini tercatat 2.711 kasus perceraian yang diputuskan PA Pati.
Sementara permohonan kasusnya mencapai 2.938 perkara. Cerai yang diminta dari pihak istri menyentuh angka 2.011 kasus. Cerai talak atau cerai yang diminta dari pihak suami hanya 700 kasus.
“Mungkin karena faktor pandemi Covid-19. Kerja susah. Sehingga permintaan cerai banyak pada tahun 2022 lalu,” tandasnya. []