Ringan Tangan Terhadap Anak Majikan, Seorang PRT Asing Dipolisikan
1 min read
HONG KONG – Disamping unsur kesabaran dan kesiapan mental, job mengasuh anak kecil ini beberapa kali diwarnai konflik perbedaan pandangan dan pengetahuan cara asuh, terutama pada level tindakan saat sang anak yang diasuh harus mendapat teguran.
Bagi sebagian pendapat, menegur dengan fisik yang terukur dianggap wajar dan diniatkan demi kebaikan si anak. Namun pendapat diseberangnya menyatakan hal tersebut terlarang dan melanggar hak anak meskipun tingkah si anak sudah melewati batas kewajaran.
Terlepas dari apapun alasannya, di Hong Kong, kekerasan terhadap anak, baik verbal maupun fisik tetaplah masuk kategori kejahatan dan berhadapan dengan konsekwensi pidana.
Seperti yang dialami oleh seorang PRT asing berusia 37 tahun asal Filipina yang bekerja mengasuh anak pada sebuah keluarga di Kowloon City ini.
Entah apa penyebabnya, majikan mendapati anaknya seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun dipukul dengan tangan kosong oleh PRTnya kemarin (08/10/2026).
Insiden tersebut berujung pada laporan Polisi dan pemeriksaan ke rumah sakit Queen Elizabeth.
Hasilnya, ditemukan bekas pukulan benda tumpul pada pipi anak tersebut, yang adalah bekas tamparan yang meninggalkan memar kemerahan.
Tak terima, majikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, dan saat Polisi datang menangani, PRT asing tersebut langsung dikandangkan untuk diproses secara hukum.
Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian Distrik Kowloon City. []
