October 9, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri, Terlalu Betah Tinggal di Hong Kong, Memiliki Harta Hasil Kejatahan, Lima PMI Hong Kong Hari Ini Disidangkan

1 min read

HONG KONG – Hampir setiap hari, nama pekerja migran Indonesia menghiasi daftar terdakwa yang menjalani persidangan di berbagai pengadilan di seluruh wilayah Hong kong. Demikian pula dengan hari ini, lima nama PMI kembali menghiasi persidangan di 3 gedung pengadilan.

Kelima PMI tersebut adalah M binti A, N, S, ASI dan T.

Dakwaan yang dialamatkan ke mereka beragam, namun masih didominasi dakwaan penyalahgunaan ijin tinggal, karena mereka terlalu rajin bekerja.

Berikut perincian perkara kelima PMI tersebut :

1. M binti A, PMI yang terdaftar dengan nomor perkara ESCC 2354/2026 harus menjalani persidangan di pengadilan Distrik Timur karena didakwa telah melakukan pencurian di apartemen majikan.

2. N, PMI yang terdaftar dengan nomor perkara FLCC 2349/2026 hari ini disidangkan di pengadilan Fanling karena didakwa telah memiliki menguasai dan menggunakan harta yang terbukti didapatkan dengan cara berjualan barang ilegal.

3. S, PMI yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 1804/2026 ini hari ini menjalani persidangan di pengadilan Shatin dengan dakwaan telah melanggar ijin tinggal karena terlalu rajin bekerja.

4. Sama dengan S, ASI, PMI keempat yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 3368/2026 didakwa telah melanggar ijin tinggal karena terbukti terlalu rajin bekerja.

5. Demikian pula dengan PMI kelima, T yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 3537/2026 juga didakwa telah melanggar ketentuan ijin tinggal karena terbukti telah terlalu rajin bekerja.

Semoga kelima PMI yang hari ini menjalani persidangan bisa mengikuti dengan lancar prosesnya serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply