December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rombongan, 11 PMI Hari ini Dihadapkan ke Persidangan, Ada yang Karena Tawuran, Mayoritas Karena Terlalu Rajin Bekerja Merawat Alat Setrum Suami Orang

2 min read

HONG KONG – Deretan nama pekerja migran Indonesia hari ini (18/1/2024) kembali menghiasi jadwal persidangan di tiga Pengadilan di Hong Kong. Berbeda dengan hari sebelumnya, hari ini jumlah PMI yang menjalani persidangan jumlahnya mengalami peningkatan signifikan. Jika biasanya hanya dua sampai tiga orang PMI, hari ini terpantau ada 11 PMI yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Uniknya, ada 7 PMI yang saking rajinnya bekerja, mereka seakan kompak, menjalani persidangan secara bersamaan. Ketujuh PMI tersebut merupakan hasil penjaringan petugas saat merazia beberapa panti pijat dan karaoke di kawasan Yuen Long dan Sheung Shui akhir tahun kemarin.

Tujuh PMI yang disidangkan secara berombongan menghadapi dakwaan telah melebihi masa tinggal alias overstay, telah melakukan aktifitas bekerja diluar yang diijinkan sebagaimana visa yang dikantongi, telah terlibat dalam bisnis jasa enak-enak terselubung.

Ketujuh PMI penjual jasa enak-enak ini rupanya memang memiliki keahlian rawat merawat tingkat tinggi. Hingga tidak hanya merawat dengan anggota keluarga majikan saja dulunya, melainkan juga merawat alat setrum suami orang.

Ketujuh PMI tersebut adalah I yang teregister dengan nomor perkara STCC1661/2023 dan ADH yang teregister dengan nomor perkara STCC3410/2023.

PMI ketiga dan keempat adalah L Binti AS dan RY yang keduanya teregister dengan nomor perkara STCC4094/2023.

Adapun PMI kelima, keenam dan ketujuh yang terjaring razia jasa enak enak adalah EPP, NKS serta MB, dimana ketiganya teregister dengan nomor perkara STCC4095/2023.

Ketujuh PMI yang kedapatan menjual jasa merawat alat setrum suami orang tersebut hari ini akan menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

PMI ke delapan yang hari ini menjalani persidangan juga masih berkaitan dengan perilaku terlalu rajin bekerja. Namun PMI ke delapan yang bekerja sama dengan PMI kesembilan ini  keduanya kedapatan mendirikan usaha jual beli bersama, menyewa sebuah tempat untuk dijadikan gudang, sedangkan sesuai dengan visa yang dikantongi, keduanya tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut. Kedua PMI yang mendirikan usaha bersama tersebut adalah MTW dan Y, dimana keduanya tercatat dengan nomor perkara  STCC4199/2023.

Sedangkan PMI yang kesepuluh, berinisial SK, terjerat perkara dengan ancaman pidana yang cukup berat, lantaran SK bekerjasama dengan dua warga lokal, terbukti telah memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba. Tak hanya itu, SK dan dua warga lokal juga terbukti telah memiliki harta kekayaan berupa aset atau harta benda yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba.

SK dan kedua warga lokal yang terdaftar dengan nomor perkara FLCC1108/2023 hari ini untuk kesekian kalinya menjalani persidangan di pengadilan Fanling.

PMI terakhir yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah RD, seorang PMI berjenis kelamin laki-laki yang terdaftar dengan nomor perkara TMCC324/2023.

RD didakwa telah melakukan perbuatan pidana yakni menyiramkan cairan korosif ke tubuh orang lain dalm sebuah aksi tawuran.

Atas perbuatannya, RD hari ini akan menjalani persidangan untuk yang kesekian kalinya di pengadilan distrik timur.

Semoga 11 PMI yang hari ini menjalani persidangan bisa menjalani dengan mudah dan lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement