Rumah Pekerja Migran Indonesia (RPMI) Nyatakan Keberatan Atas Kebijakan Zero Cost Karena Merugikan PMI
JAKARTA – Rumah Pekerja Migran Indonesia (RPMI) mengungkapkan keberatan atas kebijakan “zero cost” yang diterapkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dengan kebijakan ini, biaya untuk pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara penempatan ditanggung pengguna.
Ketua RPMI, Yuliani menilai zero cost merugikan para calon tenaga kerja. Bahkan, Yuliani mengungkapkan terdapat sekitar 6 ribu calon PMI yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan tersebut.
“Ada 6.000 calon PMI yang tertunda khususnya negara tujuan Taiwan. Dan itu sangat merugikan kami. Dibukanya negara tujuan migran baru bukan merupakan solusi. Sikap tegas RPMI, tangguhkan kebijakan baru,” kata Yuliani, Rabu (17/03/2021).
Yuliani mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan BP2MI selaku penyelenggara pekerja migran terkesan sepihak tanpa memikirkan kepentingan pihak lain.
“Karena dari 6 ribu calon PMI yang tertunda proses itu terbentur dengan aturan pemerintah yang baru. Untuk itu seharusnya pemerintah mengambil langkah yang (bersifat) solutif,” katanya.
Sebagaimana diketahui, aturan Zero Cost mulai diperkenalkan BP2MI sejak Agustus 2020 lalu. Dengan terbitnya kebijakan ini, tidak ada lagi biaya yang dibebankan dalam penempatan PMI.
Sayangnya, implementasi kebijakan ini tidak berjalan baik. Di beberapa daerah, akibat minimnya anggaran, pembebasan penempatan PMI justru membuat pelatihan peningkatan skill calon PMI mengalami kendala. []