Rumitnya Melakukan Tes Asam Nukleat Bagi Calon PRT Asing di Negara Asal dalam Durasi 72 Jam
HONG KONG – 18 Juli 2020 kemarin, otoritas Hong Kong mengumumkan persyaratan bagi calon PRT Asing yang akan bekerja memasuki Hong Kong dibawah pandemi COVID-19. Persyaratan masuk bagi PRT asing tersebut terkait dengan kebijakan Hong Kong yang mewajibkan orang-orang yang datang memasuki Hong Kong berasal dari negara-negara tertentu yang karena penanganan pandemi COVID-19 dianggap masih mengkhawatirkan.
Jika pendatang non PRT asing tiba di Hong Kong dengan riwayat asal perjalanan dari negara-negara yang ditandai, kewajiban memegang surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes asam nukleat dalam bahasa Inggris dan atau Mandarin yang dibuat maksimum 72 jam sebelum mendarat di Hong Kong, selanjutnya wajib menjalani karantina selama 14 hari di sebuah hotel yang telah ditentukan, bisa dilakukan dengan mandiri.
Namun sedikit berbeda dengan kedatangan PRT asing. Otoritas Hong Kong dalam keterangan persnya tanggal 18 kemarin menegaskan, seluruh biaya karantina, di Hong Kong merupakan tanggung jawab majikan.
Padahal, disamping ketambahan tanggung jawab membayar biaya karantina, seorang majikan juga bertanggung jawab membayar biaya penempatan dari seorang PRT asing tersebut yang meliputi biaya jasa agen dan ongkos tiket pesawat setidaknya.
Mengutip Oriental Group, Asosiasi Ketenagakerjaan Hong Kong melihat betapa sulit dan rumitnya prosedur yang sedang berlangsung sekarang. Seorang calon PRT hanya memiliki waktu 3 hari untuk menyelesaikan semuanya.
Asosiasi ketenagakerjaan Hong Kong menyebut sebagian besar lembaga penguji/lab untuk melakukan tes asam nukleat/PCR/SWAB di negara asal PRT asing selama ini tidak mampu melakukan pengambilan sampel, pengujian hingga menghasilkan laporan tertulis dalam jangka waktu 3 hari.
Bahkan, kalaupun lab di negara asal PRT mampu menyelesaikan dalam jangka waktu dua hari, pihak majikan tentu akan memikul beban berat untuk biaya pembelian tiket pesawat yang dibooking hanya dalam jangka waktu sehari.
Resiko lainnya adalah, potensi kerugian jika calon PRT setelah diperiksa ternyata hasilnya positif COVID-19. Majikan akan kehilangan banyak biaya yang lebih besar lagi.
Asosiasi Agen mengungkapkan banyak kalangan majikan yang telah memasukan permohonan untuk mendapatkan PRT asing lebih dari setengah tahun menunggu.
Melihat kondisi demikian, kalangan Agen meminta otoritas Hong Kong memberikan kelonggaran durasi, dari 72 jam menjadi satu minggu seperti yang diberlakukan di Provinsi Guangdong.
Hampir berbarengan dengan rilis pemerintah Hong Kong terkait dengan kewajiban majikan yang akan mendatangkan PRT asing, KJRI Hong Kong merilis informasi melalui laman fanspage Facebook yang isinya penjelasan berupa persyaratan dan prosedur bagi calon PRT asing yang akan memasuki Hong Kong sebagaimana pernah dimuat ApakabarOnline.com beberapa waktu sebelumnya.
Tak hanya itu, KJRI Hong Kong juga mempublikasikan tiga rumah sakit yang akan melayani tes PCR/WSWAB untuk calon PRT asing asal Indonesia yang hendak ke Hong Kong.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan yang memastikan apakah ketiga rumah sakit yang disebutkan KJRI Hong Kong mampu memberikan layanan untuk durasi waktu 72 jam dari mulai pengambilan sampel, hingga waktu tempuh penerbangan Indonesia Hong Kong. []