April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sebaiknya Jangan Cuti, Begini Maklumat Otoritas Hong Kong Terkait Perpanjangan Kontrak Kerja dan Masa Tinggal di Hong kong untuk PRT Asing

2 min read

HONG KONG – Memperhatikan perkembangan situasi pandemi COVID-19 baik di Hong Kong maupun di negara-negara luar Hong Kong terutama negara pengirim PRT asing untuk bekerja di Hong Kong, hari ini (30/06/2020), otoritas Hong Kong menyampaikan beberapa informasi penting terkait kontrak kerja, penangguhan kesepakatan cuti, hingga masa tunggu untuk tetap berada bisa di wilayah Hong Kong sampai pengurusan kontrak dengan majikan baru selesai.

Diawal pandemi corona menggejala di Hong Kong, otoritas Hong Kong tepatnya pada 4 Februari 2020 serta 19 Maret 2020 kemarin telah mengeluarkan peraturan yang berisi memperpanjang masa berlaku atau validitas visa kerja serta kontrak kerja seorang PRT asing.

Dalam siaran persnya hari ini, otoritas Hong kong kembali menegaskan, aturan yang diumumkan pada 2 Februari dan 19 Maret 2020 kemarin masih berlaku. Dimana bagi yang kontrak kerjanya berakhir sebelum 30 September 2020, pengurusan perpanjangan kontrak kerja dapat langsung dilakukan oleh majikan dengan membawa surat pernyataan kesepakatan antara PRT asing dengan majikan ke Imigrasi hingga 31 Oktober 2020.

Bagi PRT asing yang habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang oleh majikannya, namun masih berkeinginan untuk mencari majikan baru, otoritas Hong Kong memberi kelonggaran masa tinggal maksimum satu bulan dan dapat mendapat kelonggaran dengan langsung mengajukan permohonan ke Imigrasi Hong Kong.

Kelonggaran tersebut berlaku untuk mereka yang akan mencari majikan baru dan mereka yang karena pandemi, tidak bisa pulang ke negara asalnya dengan alasan tertentu seperti ketiadaan rute penerbangan dan lain-lain.

Terkait dengan cuti bagi PRT Asing, otoritas Hong kong menegaskan, jika masih ingin bekerja di Hong Kong, PRT asing tidak disarankan melakukan cuti ke negara asal mereka, kecuali untuk pulang seterusnya dan tidak lagi memiliki niat untuk tetap bekerja di Hong Kong.

Bagi PRT asing yang merasa memerlukan layanan konsultasi keimigrasian, bisa menghubungi hotline IMMD di +852 2824 6111 atau melalui email equiry@immd.gov.hk. []

[Ralat] Artikel “PMI Dilarang Cuti”

Advertisement
Advertisement