December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Saat Gedungnya Terbakar, Berikut Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejaksaan Agung

2 min read

JAKARTA – Ditengah kesibukan mengerjakan kasus-kasus besar dan berat, Gedung Kejaksaan Agung tiba-tiba dilalap sijago merah. Banyak pihak menuding kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga dilakukan secara sengaja.

Praktisi hukum dan juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019, Razman Nasution, menduga jika kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung sengaja dilakukan guna melenyapkan dokumen-dokumen penting. Mengingat, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus-kasus besar dan berat.

Berikut antara lain kasus besar dan berat yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI :

 

Korupsi Jiwasraya

Kejagung menyelidiki kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun. Kejaksaan memeriksa pejabat OJK, BUMN dan swasta dalam kasus jual beli saham dalam pegelolaan dana investasi.

Kasus ini menyeret Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang juga berperan sebagai pengendali semua investasi PT Asuransi Jiwasraya pada 13 korporasi manajer investasi.

Kejagung juga memeriksa saksi dari pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani eksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali. Terpidana bakal menjalani hukuman pidana badan selama dua tahun dalam perkara tindak pidana itu.

Masih terkait Djoko Tjandra, Kejagung juga menangani kasus Jaksa Pinangki Sima Malasari terkait status pelarian Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar. Kasus ini memperjelas bukti bahwa mafia hukum masih ada di Indonesia, demikian pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

 

Kasus Danareksa Sekuritas

Kejagung menangani kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp105 miliar dari PT Danareksa kepada PT Evio Securitas tahun 2014-2015. Pembiayaan ini dinilai melawan hukum karena dengan sistem repo dengan jaminan saham yang dinilai tidak memenuhi syarat.

 

Kasus Semanggi

Selain kasus korupsi, Kejagung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Alhasil, keluarga korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ke PTUN.

Sejumlah kasus tersebutlah yang menerbitkan spekulasi kebakaran gedung Kejagung terkait sabotase, sampai penghilangan barang bukti. Namun demikian, spekulasi tersebut dibantah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Yang utamanya, bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini [gedung yang terbakar],” jelasnya, Sabtu.

Burhanuddin mengatakan bagian yang terbakar adalah Gedung Pembinaan meliputi Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, dan Biro Umum. Selain itu, Jaksa Agung menegaskan semua tahanan di gedung terpisah dan aman.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kejaksaan Agung dan Polri segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa kebakaran itu agar tidak ada informasi simpang siur.

“Saya prihatin dan berharap publik serta pihak lain tidak menyebarkan asumsi yang bersifat spekulatif atas peristiwa ini, sapai ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait musibah ini,” jelasnya.

Seperti diketahui Gedung Kejagung terbakar Sabtu (22/08/2020) dan berhasil dipadamkam Minggu (23/8/2020) dengan melibatkan sedikitnya 65 mobil pemadam kebakaran. Polri masih menyelidiki pemicu kebakaran ini. []

Advertisement
Advertisement