October 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Saat Seorang Janda Menikah, Siapa yang Menjadi Walinya ?

4 min read

JAKARTA – Tujuan pernikahan dalam islam memang untuk menciptakan hubungan suami istri yang harmonis serta membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah. Namun adakalanya terjadi masalah dalam rumah tangga maupun konflik dalam keluarga ynag menyebabkan pasangan bercerai. Seorang istri bisa dijatuhkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) atau cerai oleh suaminya dan setelah bercerai maka sang istri menyandang predikat janda.

Janda yang kita kenal dalam sebutan masyarakat tentunya sedikit berbeda dengan pengertian janda dalam islam. Seorang wanita yang sudah menjadi janda berhak menikah kembali dan memiliki suami dan hal ini tidak boleh dihalalngi meskipun oleh walinya sendiri. Untuk lebih mengetahui hukum pernikahan janda serta wali nikah bagi janda, simak penjelasannya dalam uraian berikut.

 

Pengertian Janda

Masyarakat kita mengenal janda sebagai wanita yang telah dicerai atau ditalak oleh suaminya baik cerai mati maupun cerai hidup. Namun dalam islam pengertian janda sedikit berbeda. Janda dalam islam berarti perempuan yang sudah kehilangan kegadisannya atau sudah tidak perawan lagi, baik perawannya tersebut hilang karena pernikahan secara resmi, nikah siri maupun karena zina (baca zina dalam islam). Adapun sebab-sebab seorang wanita yang menjadi janda yang langsung ditalak atau dicerai suaminya bisa bermacam-macam. Sesuai dengan alasan perceraian yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 diantaranya

 

– Salah satu pihak baik suami ataupun istri berselingkuh atau zina atau menjadi seorang penjudi, pemadat, pemabuk dan hal lain yang merugikan.

– Suami ataupun istri pergi dan meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada alsan yang tepat dan tidak ada kabar beritanya.

– Baik suami atau istri mendapatkan hukuman selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat karena kejahatan yang dilakukannya setelah pernikahan

– Suami melakukan penganiayaan yang berat pada istri ataupun sebaliknya

– Salah satu pasangan memiliki penyakit atau cacat yang tidak dapat disembuhkan sehingga cacat tersebut menghalanginya untuk melaksanakan kewajiban baik kewajiban suami terhadap istri atau kewajiban istri terhadap suami.

– Terjadi pertengkaran atau konflik dalam rumah tangga yang tidak berujung dan tidak ada penyelesaiannya sehingga berdampak buruk pada keluarga.

– Pihak suami melanggar atau tidak mematuhi sighat taklik talak.

– salah satu pihak berpindah agama atau murtad yang dapat menyebabkan terjadinya konflik dalam keluarga dan menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga

 

Seorang wanita juga bisa menjadi janda apabila suaminya pergi dan tidak kunjung kembali dan tidak diketahui bagaimana nasib si suami apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Jika sang suami dikabarkan sudah meninggal maka seorang wanita bisa menjadi janda apabila orang yang menyampaikan berita kematian suaminya tersebut adalah orang yang adil atau orang yang memiliki sifat yang baik dan tidak pernah melakukan dosa besar.

 

Wali Nikah Janda

Sertelah bercerai seorang janda berhak menikah kembali dan pernikahan tersebut tidak boleh dihalangi sekalipun oleh walinya atau ayahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232 yang berbunyi

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Berdasarkan firman tersebut maka dapat disimpulkan jika seorang janda ingin menikah kembali maka walinya tidak boleh menghalangi tanpa alasan yang jelas. Selain itu wali dari wanita yang telah menjadi janda tidak boleh memaksanya untuk menikah dengan seorang lelaki tanpa persetujuan wanita yang telah menjadi janda tersebut. Terdapat beberapa pendapat dari ulama yang menyatakan perlu tidaknya seorang wali menikahkan seorang janda. Pendapat tersebut antara lain mengenai wali nikah janda :

 

Imam maliki, bedasarkan pendapat imam maliki seorang janda yang akan menikah kembali harus dengan persetujuan walinya dan ia sama sekali tidak boleh menikahkah dirinya sendiri. Sehingga jika janda tersebut menikah lagi maka kehadiran wali untuk menikahkannya merupakan suatu keharusan dan nikah tanpa wali tidaklah sah.

Imam Hanafi, menurut pendapat imam Hanafi pernikahan seorang janda tanpa wali hukumnya sah-sah saja namun sang wali boleh melarang pernikahan tersebut apabila dirasa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan syariat agama misalnya sang wanita menikah dengan laki-laki yang berbeda agamanya

Imam Syafi’i, berdasarkan pendapat imam Syafi’i kehadiran wali dalam nikah adalah suatu keharusan karena wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dan apabila tidak ada wali nikah pernikahan tersebut tidaklah sah termasuk pernikahan seorang janda.

Imam Hambali, hampir sama dengan Imam Maliki dan imam Syafi’i, imam Hambali menyebutkan bahwa pernikahan seorang janda haruslah dengan persetujuan dan kehadiran walinya. Tanpa adanya wali nikah dalam pernikahan seorang janda sekalipun, hukum pernikahan tersebut tidaklah sah atau batal nikahnya.

 

Hukum Pernikahan Janda

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seorang janda terutama berdasarkan fiqih pernikahan. Seorang wali dari janda yang akan menikah kembali perlu mengetahui hukum pernikahan janda tersebut apakah janda tersebut boleh menikah ataukah tidak. Berikut ini hukum pernikahan janda (termasuk janda yang diakibatkan perbuatan zina atau tidak melalui pernikahan dan perceraian) :

 

– Apabila janda tersebut masih belum mencapai usia baligh atau dewasa maka wali dari janda tersebut tidak boleh menikahkanya. Jika ia dinikahkan meskipun oleh walinya seniri maka hukum pernikahnnya tidaklah sah atau batal

– Apabila sang janda atau wanita tersebut telah mencapai usia baligh atau dewasa maka ia boleh dinikahkan kembali oleh walinya namun harus dengan persetujuan wanita atau janda tersebut

– Pernikahan tersebut terlarang jika janda tersebut adalah muhrim (baca muhrim dalam islam) atau berdasarkan pengertian mahram maka ia adalah wanita yang haram dinikahi oleh mempelai pria (baca pernikahan sedarah)

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa wali nikah janda haruslah ada dalam pernikahan meskipun ia tidak berhak memaksa atau menghalangi pernikahan janda tersebut. Apabila wali nikah dari sang janda tidak setuju dan tidak memiliki alasan yang jelas tentang penolakannya tersebut maka wali nikahnya dapat digantikan oleh seorang wali hakim. Wali nikah seorang janda juga harus memenuhi syarat-syarat wali nikah dan sesuai urutan wali nikah dalam Islam. []

Sumber Islamic Base

Advertisement
Advertisement