April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Salah Pergaulan Waktu Di Hong Kong, W Terancam Pidana Hukuman Mati

2 min read

JAKARTA – Mengejutkan, W (38) harus berurusan dengan Dirkoba Polda Metro Jaya karena setelah ditelusuri, akibat pergaulannya dengan Crist seorang warga Nigeria yang saat ini berstatus DPO. W mengenal sekaligus berjaringan dengan Crist sejak dirinya masih menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Mong Kok Honong Kong beberapa tahun silam. Berdasarkan catatan yang diungkap, W memutuskan mengakhiri kontrak kerjanya di Hong Kong akhir tahun kemarin (2017) untuk selanjutnya fokus mengembangkan bisnis narkoba melalui arahan Crist.

Perbuatan W menjadi pengedar barang haram ini terungkap saat dirinya tertangkap petugas bea dan cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (20/08/2018) kemarin.

“Tersangka berinisial W (38). Merupakan kurir pengantar atas perintah Chris seorang warga negara Nigeria yang masih DPO,” ujar Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, Kombespol Turman Sormin, pada rilis yang digelar di KPU Bea Cukai type C Bandara Soetta.

“Ia telah mengantar sebanyak tiga kali, yang pertama berhasil membawa sabu dari Cina ke Indonesia, kedua berhasil membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan yang ketiga kalinya berhasil kami tangkap dalam misi membawa narkotika dari Malaysia,” ucap Turman.

Barang bukti yang di sita berupa satu bungkus narkotika dengan berat 233 gram dalam bentuk kapsul dan dimasukan dalam vagina, Satu bungkus dengan berat 26 gram yang di masukan dalam pembalut, satu bungkus dengan berat 27 gram dalam bentuk kapsul dan dimasukan ke dubur dan dua bungkus lainnya dengan masing-masing berat 28 gram dan di masukan ke dalam dubur.

Setelah dimintai keterangan, lanjut Turman, tersangka mengaku merupakan kurir jaringan narkotika Internasional yang diperintahkan Chris WNA Nigeria untuk mengantarkan paket sabu ke dalam lapas di Jawa Barat.

“Di mana antara W mengenal Chris pada 2016 ketika menjadi TKW di Hongkong. Adapun upah yang diberikan Chris kepada WK untuk mengantarkan paket sabu ini mencapai Rp15 juta/paket.” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, modus yang digunakan jaringan narkoba internasional ini adalah menggunakan kelengahan petugas. Salah satunya saat petugas terkonsentrasi pada pelayanan atlet Asian Games. Perempuan asal Malaysia itu malah mencoba menyelundupkan narkoba ke tanah air.

”Mungkin mereka berpikir dengan kedatangan para atlet atau kontingen ini pengamanan akan lengah. Namun, dengan berbagai kesiapan, tentunya kami telah membuat skema-skema khusus di mana penjagaan tetap terkonsentrasi pada kedua kegiatan ini,” tuturnya.

Akibatnya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman Primair pidana mati atau seumur hidup dan Subsidair dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.[]

Advertisement
Advertisement