September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Salahi Ketentuan Tinggal, Seorang PMI dan Seorang Nyonya Hong Kong Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Shatin Law Courts Building (Foto Istimewa)

Shatin Law Courts Building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia yang dianggap menyalahi ketentuan tinggal karena terlalu rajin bekerja, hari ini dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Shatin.

PMI berinisial I yang teregister dengan nomor kasus STCC1661/2023 tersebut kedapatan terlalu rajin bekerja, berjualan rokok  ilegal. I terjaring petugas berawal dari gelagat yang mencurigakan.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, I yang waktu itu membawa tas berbahan karung, ternyata didalamnya penuh dengan berbagai merk rokok untuk dijual.

Atas perbuatannya, I hari ini kembali dihadapkan ke persidangan pengadilan Shatin untuk mendengarkan vonis hakim.

Selain I, seorang nyonya Hong Kong berinisial WNH hari ini juga dihadapkan ke persidangan di pengadilan yang sama.

Nyonya Hong Kong yang terdaftar dengan nomor perkara STCC1107/2023 tersebut didakwa telah memperkerjakan orang yang tidak sesuai dengan aturan. Selain hal tersebut, WNH juga didakwa telah tidak melaporkan hal-hal terkait dengan aktifitas dia dalam memperkerjakan orang dimaksud.

Sama seperti I, WNH hari ini juga dihadapkan ke persidangan untuk mendengarkan vonis hakim.

Semoga proses hukum yang dijalani keduanya dilancarkan, dimudahkan serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement