April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sama-Sama Selingkuh, PMI Asal Probolinggo Klenger Karena “Burungnya” Diinjak Oleh Istrinya

3 min read
Nur Faidah (lingkaran) pelaku penginjak burung suaminya (foto Warta Tengger)

Nur Faidah (lingkaran) pelaku penginjak burung suaminya (foto Warta Tengger)

PROBOLINGGO – “Mau dibawa kemana hubungan kita, Jika kau terus menunda-nunda ..” begitulah petikan lirik lagu group Band terkemuka di tanah air yang tergambar dalam prahara rumah tangga pasangan PMI asal Probolinggo hingga bukan hanya berujung ke perceraian, namun juga berujung ke penuntutan pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana tidak, seorang istri bernama Nur Faidah (30), warga Desa Kalibuntu Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang tega menghajar kelamin suaminya, Syamsul Arifin (34), hingga pingsan, rupanya ingin segera ditalak.

Mengutip dari keterangan Kukuh, wara di desa Kalibuntu, Probolinggo, terkuak informasi, keretakan hubungan rumah tangga mereka terjadi sejak Syamsul masih aktif menjadi pekerja migran di Malaysia. Kepergian Syamsul karena desakan ekonomi, dimana setiap hari keduanya terlibat pertengkaran lantaran setiap pulang kerja, uang yang didapatkan Syamsul oleh Nur Faidah dirasa masih kurang untuk mencukupi kebutuhan.

 

Bukan Hanya “Mbethot” Burung Majikan, PRT Asing Ini Juga Memaksa Majikan Memakan Tinja

 

Berangkatlah Syamsul ke Malaysia, dan persoalan ekonomi rumah tangga merekapun bisa dibilang sembuh lantaran penghasilan Syamsul lebih dari cukup utnuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun godaan terjadi, di kampung halaman, Nur Faidah kedapatan memiliki selingkuhan. Dan Syamsul yang memiliki sifat ringan tangan, saat cuti ke kampung halaman berkali-kali mengintervensi istrinya dengan pukulan fisik. Perdamaian bisa diwujudkan setelah keduanya berjanji untuk sama-sama memperbaiki.

Namun kejadian kembali berulang, Syamsul mengetahui istrinya kembali memiliki laki-laki simpanan. Bedanya, untuk yang kedua kalinya, Syamsul membalasnya dengan perselingkuhan pula, namun Syamsul melakukan dengan terang-terangan.

Selanjutnya, dengan menghitung jumlah uang yang dia kirim dari Malaysia kepada istrinya dirasa sudah cukup tebal untuk dijadikan modal usaha, Syamsul memutuskan untuk pulang ke kampung halaman memulai usaha baru.

Namun gesekan didalam rumah tangganya tak kunjung kelar, permasalahan ekonomi kembali muncul karena uang kiriman ternyata habis entah kemana. Hadirnya orang ketiga di kedua belah pihak baik Syamsul maupun Nur Faidah, menjadi premicu pertengkaran setiap malam.

Sifat ringan tangan Syamsul kembali kambuh, Nur Faidah sering menerima pukulan fisik saat cek cok diantara mereka muncul ke permukaan.

Wal hasil, Jumat 13 Desember malam kemarin, menjadi ujung dari prahara mereka, saat Syamsul yang kondisi fisiknya sedang ngedrop beradu mulut dengan Faidah, jatuh terjengkang ke belakang dan membentur meja karena didorong oleh istrinya.

 

Seorang PRT Asing Histeris, Lihat Kerabat Keluarga Majikannya Memotong “Pisangnya” Sendiri

 

Disaat itulah, Nur Faidah menggunakan kesempatan, menginjak sekeras-kerasnya kemaluan suaminya yang terkulai tak berdaya hingga mengakibatkan Syamsul kehilangan kesadaran hingga pingsan dan dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari menyampaikan, dirinya tak bisa menampik setelah mendapat penjelasan dari kedua belah pihak. Suami maupun istri sama-sama melakukan kesalahan.

“Beruntung saja, kejadian itu tak sampai fatal. suaminya hanya pingsan. sekarang sudah siuman,” ujar Reni.

“Saya ingin cerai dengan dia (Syamsul, red). Saya sudah nggak kuat dengan sikap dan perilakunya yang seenaknya sendiri. Bahkan setiap tengkar selalu main pukul. Ya namparnya di wajah ini,” ungkap Nur Faidah, saat ditemui di ruangan Unit PPA Polres Probolinggo, Kamis (19/12/2019).

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari menegaskan, Nur ditahan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

“Usai dilaporkan keluarganya, kami lalu membawa dan menahannya di Mapolres,” ujar Reni, Jumat (20/12/2019).

Nur terancam jeratan pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana hingga delapan tahun. []

 

 

 

Advertisement
Advertisement