Sambil Menunggu Pernyataan Konjen, Ini Arahan Dari Sumber Di KJRI Hong Kong
HONG KONG – Insiden terbongkarnya praktik rentenir yang berakibat pada penyitaan lebih dari 800 paspor PMI akhirnya beroleh tanggapan KJRI Hong Kong. Meskipun sampai saat berita ini diturunkan, ApakabarOnline.com belum beroleh keterangan resmi dari Konjen Tri Tharyat, setidaknya sumber seorang Pejabat Konsuler di KJRI Hong Kong menyatakan, untuk sementara, sembari menunggu pernyataan dari Konjen Tri Tharyat, KJRI mengarahkan korban yang di tahan paspornya untuk menghubungi hotline kepolisian Hong Kong di nomor 18222. Di Hong Kong, nomor ini bisa dihubungi 24 jam.
Rentenir Yang Biasa Menahan Paspor PMI Di Hong Kong Dibekuk Polisi
Disamping kepolisian Hong Kong, nomor hotline lain yang bisa dihubungi pada jam dan hari kerja saja adalah nomor Hotline KJRI Hong Kong yaitu, +852 67730466 dan +852 68942799. Atau langsung ke nomor bidang Kepolisian KJRI Hong Kong +852 36510253.
Jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, silahkan berkoordinasi dengan tim ApakabarOnline.com melalui inbok fanspage facebook Tabloid Apakabar Plus atau di nomor Whatsapp +852 67349093 dan Nomor Whatsapp +62 857 5564 3494. Sama seperti nomor Hotline Kepolisian Hong Kong, nomor Hotline ApakabarOnline.com bisa dihubungi 24 jam 7 hari kerja.
Seperti pemberitaan kami sebelumnya, seorang pria warga Hong Kong berusia 64 tahun yang bernama Li, kemarin (04/07/2018) sekira jam 22 malam ditangkap oleh Crime Squad Kepolisian distrik Tsuen Wan di Shek Wai Kok Estate, Tsuen Wan setelah sejak beberapa waktu sebelumnya dilakukan pengintaian.
Pembaca : “Kalau mau ambil paspor kemana ? Nebus berapa ? Kapan paspornya dikembalikan ?”
Penangkapan pria ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa PMI yang menjadi korban praktik rentenir (pinjaman uang berbunga ilegal) yang dia jalankan sejak beberapa tahun belakangan.
Dalam aksi penangkapan, Polisi berhasil menyita 856 paspor milik pekerja rumah tangga asing yang didominasi oleh PMI, 3 buah buku catatan serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan pengakuan beberapa korban yang melapor, pria ini akan meminjamkan uang sebesar HKD 4.000 dengan jaminan paspor, serta dengan bunga pinjaman sebesar 125%. Jangka waktu pengembalian uang selama 4 hingga 6 bulan harus lunas. Jika tidak lunas, maka bunga pinjaman setiap bulannya akan menambah nilai pokok pinjaman.
Dan selama pinjaman belum lunas pengembaliannya, dokumen paspor yang ditahan tidak bisa dikembalikan.
Sampai berita ini diturunkan, ksus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Tsuen Wan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. [Yuni/Asa]