December 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sampai 2019, 37,9 Juta Buruh di Indonesia Tak Punya Jaminan Hari Tua

3 min read
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (FSP PPMI) SPSI se-Jabodetabek saat memeringati Hari Buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). | Rommy Roosyana /Beritagar.id

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (FSP PPMI) SPSI se-Jabodetabek saat memeringati Hari Buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). | Rommy Roosyana /Beritagar.id

Dari 49,3 juta buruh di Indonesia, terdapat 37,9 juta yang tak mendapat jaminan pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, 36 juta lebih tak punya jaminan hari tua.

Pekerja berstatus buruh, karyawan, dan pegawai di Indonesia seluruhnya mencapai 49,3 juta. Dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah tim Lokadata Beritagar.id, hanya 9,6 juta atau 19,5 persen yang diberi jaminan pensiun oleh perusahaan atau majikan tempatnya kerja.

Masih ada 37,9 juta atau 77 persen yang tak diberi jaminan pensiun. Bahkan ada 1,7 juta atau 3,6 persen yang tidak mengetahui adanya jaminan pensiun.

Selain itu, hanya 11,5 juta atau 23,4 persen yang diberi jaminan hari tua oleh perusahaan atau majikan tempatnya kerja. Itu berarti, ada 36 juta atau 73 persen yang tidak memiliki jaminan hari tua, bahkan ada 1,7 juta atau 3,5 persen malah tidak tahu jika ada jaminan hari tua.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengatakan, masih ada puluhan juta buruh yang tak mendapat jaminan hari tua.

Para buruh juga, kata dia, meminta pemerintah untuk segera mencabut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan karena dianggap sangat menyusahkan.

“Kami juga meminta jaminan sosial, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun untuk para buruh,” ujarnya di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Tuntutan jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebutnya, diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Namun kenyataannya, masih banyak buruh yang tak mendapatkan jaminan (hari tua dan pensiun) itu,” tukasnya.

 

Sektor industri pengolahan tertinggi

Tuntutan para buruh memang bukan tanpa alasan. Dari semua sektor lapangan usaha jika dirata-ratakan, sekitar 73 persen tak memiliki jaminan hari tua dan 77 persen tak memiliki jaminan pensiun.

Pekerja berstatus buruh, karyawan dan pegawai di sektor pekerjaan bidang industri pengolahan misalnya, terdapat 11,4 juta pekerja.

Hanya 2,8 juta atau 25 persen yang memiliki jaminan hari tua, masih ada 8 juta lebih atau 70,5 persen yang tak memiliki jaminan hari tua.

Begitu juga di sektor perdagangan besar/eceran, reparasi mobil/sepeda motor dengan jumlah buruh mencapai 6,57 juta. Hanya 571.590 atau 8,7 persen yang memiliki jaminan hari tua, artinya 5,7 juta atau 87 persennya tak memiliki jaminan hari tua.

Jika menilik Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, mestinya tak ada lagi buruh yang tak memiliki jaminan pensiun.

Dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang No 40 Tahun 2004, Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 telah menandatangani PP Nomor 45 Tahun 2015.

Menurut PP tersebut, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas: a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

“Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut.

Namun, kenyataan berkata lain. Lembaga profit perusahaan swasta, BUMN dan BUMD yang memiliki 20,48 juta jiwa (buruh, karyawan, pegawai), 65,1 persennya tak mendapat jaminan hari tua dan 74,7 persenya tak mendapat jaminan pensiun.

Lain halnya dengan instansi pemerintah atau negeri, dari 10,03 juta jiwa, 51,1 persennya mendapat jaminan hari tua. Begitu juga dengan jaminan pensiun, ada 53,1 persennya mendapat jaminan pensiun.

Lembaga non profit/nirlaba (yayasan, LSM, dll) menjadi institusi yang paling banyak buruh, karyawan, pegawainya yang tak memiliki jaminan hari tua mencapai 85 persen dan jaminan pensiun mencapai 87 persen.

Nyaris senasib dengan lembaga/organisasi international, yang tak memiliki jaminan hari tua mencapai 76 persen dan 81 persennya tak memiliki jaminan pensiun.

Seperti diketahui, pengertian buruh, karyawan dan pegawai menurut BPS, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.

Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.[Romy]

Advertisement
Advertisement